SULTRATOP.COM, MUNA — Pelantikan Kepala Desa (Kades) Oensuli, Kecamatan Kabawo, Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara (Sultra), oleh Bupati Muna, Bachrun Labuta, pada Senin 4 Mei 2026 memicu polemik antara pihak eksekutif dan legislatif.
Bupati Muna menegaskan pelantikan tersebut dilakukan sebagai bentuk penegakan aturan. Namun, Ketua DPRD Muna, Muhammad Rahim, menilai proses pelantikan itu cacat hukum dan ilegal.
Bachrun menjelaskan, pelantikan Kades Oensuli, Laode Abdul Kadir Jaelani, untuk periode 2022–2030 didasarkan pada surat Direktur Jenderal Bina Pemerintahan Desa Kementerian Dalam Negeri Nomor 100.3.5.5/3300/BPD tentang Penyelesaian Permasalahan Pemilihan Kepala Desa dan Laporan Hasil Pemeriksaan Ombudsman RI Perwakilan Sultra Nomor 0003/LM/1/2023/KDI.
Selain itu, pelantikan juga merujuk pada hasil rapat Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Muna pada 22 Januari 2026 serta Laporan Hasil Investigasi Inspektorat Muna terkait pemilihan Kepala Desa Oensuli Kecamatan Kabawo Tahun 2022 dengan Nomor 700.1.2.2/03/LHI/INSP/2026 tertanggal 29 April 2026.
Bachrun menyebut pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) yang sebelumnya digelar merupakan kekeliruan yang harus diperbaiki.
“Kita harus mengakui kalau kita salah maka harus diperbaiki. Makanya itu saya batalkan,” ujar Bachrun.
Pemerintah Kabupaten Muna juga mempersilakan pihak yang keberatan atas pelantikan tersebut untuk menempuh jalur hukum melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Pelantikan Dinilai Ilegal
Ketua DPRD Muna, Muhammad Rahim, menilai pelantikan Laode Abdul Kadir Jaelani sebagai Kades Oensuli tidak sah karena proses Pilkades 2022 dinilai belum tuntas dan belum ada penetapan pemenang secara resmi.
“Masalah Kades Oensuli ini belum ditentukan pemenangnya, makanya langkah Bupati ini cacat hukum,” tegas Rahim.
Ia menjelaskan, penyelesaian sengketa Pilkades Oensuli masih dibahas di Komisi I DPRD Muna bersama Inspektorat.
“Hasil rapat diskors dengan kesepakatan Komisi I akan melakukan konsultasi ke Kemendagri untuk mencari solusi sengketa Pilkades Oensuli,” jelasnya.
Senada dengan itu, Wakil Ketua Komisi I DPRD Muna, La Irwan, juga menilai pelantikan tersebut ilegal dan cacat hukum karena belum ada penetapan pemenang Pilkades secara sah.
“Kami akan segera berkonsultasi ke Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa. Jika sudah ada hasilnya, kami akan menyerahkannya kepada Bupati,” katanya.
Legislatif menilai pelantikan yang dilakukan saat DPRD masih menskors rapat pembahasan hasil investigasi merupakan bentuk pengabaian terhadap kemitraan antara eksekutif dan legislatif.
Situasi tersebut memicu penolakan dari DPRD yang mendesak Bupati Muna membatalkan pelantikan. Sementara itu, Pemerintah Kabupaten Muna tetap bertahan pada keputusannya.
DPRD juga menilai langkah Bupati berpotensi menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah daerah dalam memberikan kepastian hukum.
Ombudsman Soroti PSU Pilkades Oensuli
Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sultra, Mastri Susilo, turut menyoroti polemik pelantikan Kades Oensuli tersebut.
Menurut Mastri, prosedur pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkades Oensuli tidak sesuai aturan sehingga Ombudsman merekomendasikan pembatalan hasil PSU tersebut.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, Ombudsman menilai tidak terdapat dasar regulasi yang kuat untuk melantik kepala desa dari hasil PSU yang bermasalah itu.
Ombudsman Sultra juga meminta Pemerintah Kabupaten Muna menindaklanjuti Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) terkait pembatalan proses yang dinilai tidak sesuai prosedur. (A/ST)
Laporan: Nasrudin
Editor: Jumriati
















