SULTRATOP.COM, MUNA — Isu terkait rencana perumahan tenaga Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) mulai mencuat dan menimbulkan kekhawatiran di kalangan aparatur yang baru menerima Surat Keputusan (SK).
Isu tersebut merujuk pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah yang mengatur belanja pegawai maksimal 30 persen dari total Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Sejumlah daerah seperti Nusa Tenggara Timur, Sulawesi Barat, dan Sulawesi Selatan disebut mulai menerapkan kebijakan penyesuaian belanja pegawai, termasuk dengan merumahkan tenaga PPPK.
Menanggapi hal tersebut, Bupati Muna, Bachrun, memastikan bahwa Pemerintah Kabupaten Muna tidak akan merumahkan tenaga PPPK.
“Secara pribadi saya tidak akan merumahkan tenaga PPPK. Mereka yang telah dilantik sangat membantu dalam pelaksanaan tugas pemerintahan,” ujarnya saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (13/4/2026).
Ia menegaskan bahwa aparatur sipil negara, termasuk PPPK, bukan menjadi beban daerah karena memiliki peran dalam menjalankan pelayanan pemerintahan. Menurutnya, pengangkatan PPPK merupakan usulan dari pemerintah daerah yang telah disetujui oleh pemerintah pusat.
“Kalaupun ada kebijakan perumahan, itu merupakan kewenangan pemerintah pusat,” tambahnya.
Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Muna, Hidayat Ardi Ponto, menyatakan bahwa hingga saat ini belum ada pembahasan terkait rencana perumahan tenaga PPPK di Kabupaten Muna.
“Belum ada pembahasan. Kami masih menunggu petunjuk dari pemerintah pusat. Namun, dalam waktu dekat hal ini akan diusulkan untuk dibahas,” jelasnya.
Ia juga mengungkapkan jumlah tenaga PPPK di Kabupaten Muna saat ini mencapai 1.694 orang PPPK penuh waktu dan 6.926 orang PPPK paruh waktu. Jumlah tersebut, jika digabungkan dengan ASN aktif sebanyak 4.548 orang, mencapai total 13.168 aparatur.
Pada tahun 2026, tercatat sebanyak 219 ASN di Kabupaten Muna akan memasuki masa pensiun. (B/ST)
Laporan: Nasrudin
















