15 July 2026
Indeks
Banner AMSI Sultratop.com

Diduga Terlibat Kasus Persetubuhan Anak, 4 Pelajar di Muna Barat Ditahan

  • Bagikan
Kekerasan Seksual Anak di Kendari: Orang Terdekat dan Media Sosial Jadi Faktor Utama
Ilustrasi

SULTRATOP.COM, MUNA BARAT — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Muna mengamankan empat pelajar asal Kabupaten Muna Barat (Mubar). Keempatnya dijebloskan ke sel tahanan setelah ditetapkan sebagai Anak yang Berhadapan dengan Hukum (ABH) atas dugaan kasus pemerkosaan dan pencabulan terhadap seorang anak di bawah umur berinisial SD.

Kapolres Muna, AKBP Indra Sandy Purnama Sakti, melalui Kasi Humas Polres Muna, Iptu Muh Jufri, membenarkan perihal penahanan tersebut. Ia menjelaskan bahwa status keempat remaja tersebut resmi ditingkatkan menjadi tersangka/ABH setelah penyidik mengantongi bukti-bukti yang cukup.

Iklan Sultratop Astra Honda Motor April 2026

Keempat pelaku yang masih berstatus pelajar aktif tersebut berinisial JR (15), AA (17), MZ (17), dan MD (16). Seluruhnya diketahui merupakan warga Desa Barakkah, Kecamatan Tiworo Selatan, Muna Barat.

Iptu Muh Jufri mengungkapkan bahwa Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Muna membekuk keempat pelaku pada Senin malam (13/7/2026) sekitar pukul 22.00 WITA.

“Usai penangkapan dan melalui serangkaian proses penyidikan intensif serta pemenuhan alat bukti, keempat ABH ini resmi ditahan pada Selasa (14/7/2026) siang sekitar pukul 12.30 WITA di Rutan Mapolres Muna,” jelas Jufri saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Rabu (15/7/2026).

Berdasarkan data kepolisian, aksi asusila yang menimpa korban SD ini terjadi pada Sabtu malam (11/7/2026) sekitar pukul 23.00 WITA. Aksi bejat tersebut dilancarkan para pelaku di wilayah Desa Bangko, Kecamatan Maginti.

Dalam perkara ini, penyidik menjerat para pelaku dengan pasal berlapis, yakni Pasal 473 ayat (2) huruf b atau huruf c juncto ayat (10), serta Pasal 415 huruf a dan huruf b juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Mengingat para pelaku masih di bawah umur, polisi menerapkan mekanisme khusus sesuai regulasi peradilan anak yang berlaku.

“Merujuk pada Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA), masa penahanan awal bagi keempat ABH ini ditetapkan selama 7 hari, terhitung sejak 14 Juli hingga 20 Juli 2026, demi kelancaran proses penyidikan lebih lanjut,” urai Jufri.

Pihak Polres Muna juga menegaskan komitmennya untuk menuntaskan kasus ini secara transparan. Proses hukum dipastikan akan berjalan profesional dan objektif sesuai koridor perundang-undangan, dengan tetap memprioritaskan asas perlindungan hak anak, baik bagi korban maupun para pelaku yang berstatus ABH. (B/ST)

Laporan: Adin
Editor: Jumriati

Follow WhatsApp Channel Sultratop untuk update berita pilihan

IKUTI BERITA DAN ARTIKEL KAMI


  • Bagikan