SULTRATOP.COM, KENDARI — Perlindungan terhadap pedagang pasar di Sulawesi Tenggara (Sultra) mulai diperkuat. Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Asosiasi Pedagang Pasar Seluruh Indonesia (APPSI) Sultra menggandeng BPJS Ketenagakerjaan untuk memperluas kepesertaan jaminan sosial bagi pedagang di berbagai pasar.
Kerja sama tersebut dituangkan melalui penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) antara DPW APPSI Sultra dan BPJS Ketenagakerjaan Sultra. Kesepakatan ini berlangsung bersamaan dengan pelantikan pengurus DPW APPSI Sultra periode 2026–2031 di salah satu hotel di Kendari, Selasa (11/8/2026).
MoU diteken Ketua DPW APPSI Sultra Abdul Muis ST bersama Kepala BPJS Ketenagakerjaan Sultra Luky Julianto. Prosesi tersebut disaksikan Ketua Harian DPN APPSI Don Muzakir yang hadir mewakili Ketua Umum DPN APPSI Sudaryono.
Ketua DPW APPSI Sultra Abdul Muis mengatakan, kerja sama tersebut tidak berhenti pada penandatanganan dokumen. Pihaknya akan mendorong kepesertaan pedagang secara bertahap, mulai dari jajaran pengurus hingga pedagang di tingkat pasar.
Menurutnya, aktivitas perdagangan di pasar memiliki berbagai risiko yang selama ini belum sepenuhnya diimbangi dengan perlindungan sosial.
“Ke depan kami akan dorong seluruh anggota dan pengurus DPW, DPD hingga tingkat pasar untuk mendaftar di program BPJS Ketenagakerjaan,” kata Abdul Muis.
Ia menegaskan, perlindungan tersebut diharapkan dapat menjadi salah satu upaya meningkatkan kesejahteraan pedagang sekaligus memberikan rasa aman ketika menjalankan aktivitas usaha.
Sementara itu, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Sultra Luky Julianto menyatakan siap memperluas edukasi mengenai manfaat program jaminan sosial hingga langsung menyasar komunitas pedagang di pasar.
Pedagang, kata dia, dapat mengikuti sejumlah program perlindungan, di antaranya Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).
“Harapannya dengan perlindungan ini, para pedagang dapat bekerja dengan aman dan nyaman sehingga roda ekonomi di pasar-pasar Sultra semakin kuat,” ujar Luky.
Ketua Harian DPN APPSI Don Muzakir menilai perlindungan bagi pedagang perlu mendapat perhatian karena sektor pasar memiliki peran besar dalam menggerakkan ekonomi masyarakat.
Ia menyebut keberadaan jaminan sosial dapat membantu pedagang menghadapi risiko yang muncul dalam kegiatan sehari-hari, termasuk kecelakaan kerja maupun kondisi lain yang dapat mengganggu aktivitas usaha.
“Pedagang pasar adalah garda terdepan ekonomi rakyat. Memberikan jaminan perlindungan sosial adalah bentuk penghargaan negara kepada mereka,” kata Don.
Setelah MoU ditandatangani, APPSI Sultra dan BPJS Ketenagakerjaan Sultra akan melanjutkan kerja sama dengan melakukan pendataan serta pendaftaran anggota.
Langkah tersebut menjadi tahap awal untuk memperluas cakupan perlindungan sosial bagi pedagang pasar di Sultra, sekaligus memperkuat ekosistem perdagangan pasar yang lebih aman dan berkelanjutan. (—)
Editor: Jumriati




















