SULTRATOP.COM, MUNA – Dugaan kerugian negara miliaran rupiah di Kabupaten Muna belum juga menemukan ujung. Sebanyak 18 paket proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) disorot, tapi pengusutan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) senilai Rp3,1 miliar justru masih mengendap sejak 2023 tanpa kejelasan penyelesaian.
Temuan tersebut hingga kini belum tuntas dikembalikan ke kas daerah. Lambannya penyelesaian membuat kinerja aparat penegak hukum, baik Kejaksaan Negeri (Kejari) maupun Polres Muna, ikut menjadi sorotan publik. Inspektorat Kabupaten Muna juga dinilai belum optimal menuntaskan persoalan tersebut.
Sejauh ini, penanganan baru berada pada tahap penyelidikan oleh Polres Muna. Penyidik masih menelusuri perkembangan pengembalian kerugian negara dengan menggandeng Inspektorat untuk melakukan audit lanjutan di Dinas PUPR.
Kepala Inspektorat Muna, La Sampe, mengatakan pihaknya tengah melakukan langkah jemput bola dengan membantu penyidik kepolisian mengumpulkan data dan melakukan audit terhadap temuan tersebut.
“Kami belum bisa melakukan ekspos pengumpulan data secara parsial ke publik. Nanti setelah lengkap baru kami akan jawab surat dari kepolisian,” ujarnya saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis (30/4/2026).
Ia menegaskan Inspektorat kini bekerja lebih cepat dan intens berkoordinasi dengan aparat penegak hukum. Dalam waktu dekat, pihaknya akan segera menyampaikan hasil audit kepada penyidik Polres Muna.
“Kita sekarang kerja cepat, jemput bola. Kami datangi Polres untuk koordinasi soal temuan ini. Dalam waktu dekat kita akan segera jawab surat dari Polres,” ungkapnya.
Namun, La Sampe enggan membeberkan secara rinci terkait 18 paket proyek yang menjadi objek temuan BPK. Ia menegaskan seluruh data telah menjadi bagian dari kebutuhan penyidikan kepolisian.
“Semua sudah ditangani penyidik kepolisian. Kami Inspektorat membantu memberikan kebutuhan dokumen hasil monitoring tim,” jelasnya.
Sementara itu, proses penyelidikan masih menunggu hasil audit resmi dari Inspektorat. Polisi belum melangkah ke tahap pemeriksaan lanjutan sebelum data tersebut diterima secara lengkap.
Kasat Reskrim Polres Muna, AKP S. Jaya Tarigan, sebelumnya mengungkapkan pihaknya telah melakukan penelusuran awal di Dinas PUPR terkait temuan tersebut.
“Dari keterangan pihak PUPR, sebagian sudah melakukan pengembalian,” katanya.
Meski begitu, kepolisian masih mengandalkan hasil monitoring dari Inspektorat dan Dinas Keuangan sebagai dasar untuk melanjutkan proses hukum.
“Nanti jika sudah ada hasil monitoring dari dua instansi ini, kita bisa lakukan pemeriksaan lanjutan,” ujarnya.
Polres Muna juga berkoordinasi dengan Kejari Muna untuk mendalami kemungkinan adanya kekurangan volume pekerjaan dalam 18 paket proyek yang menjadi sorotan.
Kasus ini pun terus menjadi perhatian publik. Sejumlah kalangan menilai lambannya penanganan membuat dugaan kerugian negara sebesar Rp3,1 miliar terkesan mengendap tanpa kepastian hukum selama tiga tahun terakhir.
Temuan tersebut merupakan hasil Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK Tahun Anggaran 2023, yang di antaranya mencatat kelebihan pembayaran pekerjaan di Dinas PUPR Muna, bahkan sempat mencapai Rp994 juta yang direkomendasikan untuk dikembalikan ke kas daerah. (B/ST)
Laporan: Nasrudin


















