19 July 2026
Indeks
Banner AMSI Sultratop.com

Polisi Kembali Ungkap Kasus Narkoba di Muna, Dua Pelaku Masih di Bawah Umur

  • Bagikan
Polisi Kembali Ungkap Kasus Narkoba di Muna, Dua Pelaku Masih di Bawah Umur
Polres Muna menangkap dua pelaku pengedar narkoba jenis sabu di Kabupaten Muna, pada Jumat (30/1/2026) kemarin. (Foto: Istimewa).

SULTRATOP.COM, MUNA – Kepolisian Resor (Polres) Muna kembali mengungkap dan menangkap dua pengedar narkoba jenis sabu pada Jumat (30/1/2026) sekitar pukul 19.45 Wita.

Kedua pelaku masing-masing berinisial AS (15), warga Kelurahan Mangga Kuning, dan GP (16), warga Kelurahan Watonea. Keduanya diamankan oleh tim Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Muna di Kelurahan Watonea, Kecamatan Katobu, Kabupaten Muna.

Iklan Sultratop Astra Honda Motor April 2026

Kapolres Muna AKBP Indra Sandy Purnama Sakti melalui Kasi Humas Polres Muna, Iptu Muh Jufri, mengungkapkan bahwa pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat Kelurahan Watonea terkait adanya sekelompok laki-laki yang kerap berkumpul di sebuah pondok kebun di belakang rumah warga. Pondok tersebut dicurigai sebagai lokasi transaksi narkoba jenis sabu.

“Sekitar pukul 13.20 Wita, tim lidik Satresnarkoba melakukan pengamatan di lokasi. Tidak lama kemudian, target bersama rekannya terlihat sedang duduk di pondok kebun tersebut. Selanjutnya, sekitar pukul 19.45 Wita, tim melakukan pendekatan dan berhasil mengamankan para terduga pelaku,” ujar Iptu Muh Jufri saat dihubungi melalui telepon selulernya, Sabtu (31/1/2026).

Dari hasil penyelidikan, lanjut Jufri, petugas menemukan satu bungkusan plastik berwarna hitam yang disimpan oleh salah satu terduga pelaku di bagian pinggang sebelah kanan. Tim Satresnarkoba kemudian melakukan penggeledahan dan menemukan sejumlah barang bukti yang diduga narkotika jenis sabu beserta barang bukti non-narkotika lainnya.

“Barang bukti yang diamankan berupa narkotika jenis sabu dengan berat bruto keseluruhan 105,50 gram,” ungkapnya.

Berdasarkan hasil interogasi awal, pelaku AS mengakui bahwa paket sabu tersebut diperoleh dari seseorang berinisial KK yang saat ini berada di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Raha. Kedua pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Polres Muna untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.

Atas perbuatannya, kedua pelaku disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun. (b/st)

Laporan: Adin

Follow WhatsApp Channel Sultratop untuk update berita pilihan

IKUTI BERITA DAN ARTIKEL KAMI


  • Bagikan