23 July 2026
Indeks
Banner AMSI Sultratop.com

Korban Pencurian di Kendari Berujung Dilaporkan Balik dan Jadi Tersangka, Kuasa Hukum Beberkan Kronologi

  • Bagikan
Korban Pencurian di Kendari Berujung Dilaporkan Balik dan Jadi Tersangka, Kuasa Hukum Beberkan Kronologi
Tersangka yang awalnya sebagai korban pencurian. Pria ini kini harus mendekam di tahanan. (Foto: istimewa)

SULTRATOP.COM, KENDARI – Kuasa hukum Adi (nama samaran) membeberkan kronologi yang membuat kliennya, yang mengaku telah berkali-kali menjadi korban pencurian, justru berujung dilaporkan balik dan ditetapkan sebagai tersangka dugaan penganiayaan.

Peristiwa itu dipicu aksi pencurian berulang  hingga akhirnya terjadi insiden pelukaan saat Adi (32) memergoki terduga pelaku di dalam rumahnya. Kejadian itu di Jalan Ade Irma Nasution, RT 15 / RW 7, Kelurahan Watubangga, Kecamatan Baruga, Kota Kendari.

Iklan Sultratop Astra Honda Motor April 2026

Hal itu disampaikan tim kuasa hukum Adi yang terdiri atas La Ngkarisu, Irwan Rasyid, La Ode Alddin Oba, dan La Ode Tuangge, saat memberikan keterangan kepada awak media, Kamis (23/7/2026).

Mereka menjelaskan, persoalan bermula pada 30 Oktober 2025 ketika Adi kehilangan sebuah gerobak sorong dan beberapa ekor ayam akibat pencurian di rumahnya. Selang beberapa bulan, tepatnya pada 17 April 2026, rumah Adi kembali dibobol dan dua tabung gas elpiji 3 kilogram hilang.

Atas kejadian tersebut, Adi melapor ke Polsek Baruga pada 18 April 2026. Namun, menurut kuasa hukumnya, laporan itu tidak ditindaklanjuti secara serius sehingga aksi pencurian kembali terjadi beberapa waktu kemudian.

Pada 30 April 2026 sekitar pukul 14.00 Wita, dua orang bernama Afi dan Asi (nama samaran) yang masih berusia remaja masuk ke rumah Adi melalui dapur dengan cara memanjat. Keduanya diduga hendak mengambil tabung gas elpiji 3 kilogram milik Adi.

Kemudian saat Afi sedang membuka gembok dan rantai tabung gas tersebut, saat itu Adi telah bersembunyi lalu tiba-tiba menyergap Afi dan Asi. Karena Afi dan Asi kaget melihat Adi, mereka hendak melarikan diri akan tetapi Adi langsung menangkap keduanya tapi Asi berhasil melarikan diri.

Setelah itu, Afi juga berusaha untuk melepaskan diri dan mencoba melakukan perlawanan dengan cara menyikut dada bawah (tulang rusuk Adi) kemudian Adi secara spontan mengayunkan senjata tajam berupa parang dan melukai telapak tangan Afi.

Setelah itu Adi mengikat tangan Afi menggunakan tali dan dibawa keluar rumah. Namun setelah di luar rumah Afi masih berusaha ingin melarikan diri dan spontan Adi kembali mengayunkan parang hingga mengenai kaki bagian punggung betis Afi.

Setelah itu Adi menghubungi bhabinkamtibmas dan beberapa saat kemudian beberapa anggota Polsek Baruga datang untuk mengamankan dan membawa Afi untuk diproses lebih lanjut.

“Dari beberapa rentetan kejadian pencurian tersebut, istri dan anak klien kami yang mana masih berumur 4 tahun dan 3 tahun sudah jarang menempati rumah tempat tinggal mereka tersebut akibat ketakutan dan trauma. namun istri dan anak klien kami lebih memilih tinggal pindah-pindah ke rumah keluarga (orang tua dan saudara),” kata La Ode Tuangge.

Irwan Rasyid juga menambahkan, bahwa kejadian pencurian tersebut tidak hanya dialami Adi, tapi kurang lebih 5 rumah juga menjadi korban pencurian di lingkungan tersebut.

Kejadian pencurian di lingkungan tersebut sudah meresahkan warga setempat bahkan sudah dilaporkan pula kepada RT dan RW setempat. Kini, Afi telah berstatus sebagai tersangka dalam perkara dugaan percobaan pencurian yang ditangani oleh Polsek Baruga.

Sementara Adi juga telah ditetapkan sebagai tersangka setelah sebelumnya orang tua Afi mengajukan laporan balik ke Polresta Kendari atas dugaan penganiayaan terhadap anaknya.

“Klien kami awalnya sebagai korban pencurian, akan tetapi menjadi tersangka. Sempat diupayakan restorative justice (damai) dan upaya diversi (pengalihan penyelesaian perkara anak ke proses di luar pidana) sebanyak dua kali, tapi hanya upaya diversi terhadap Asi yang terkabul sementara diversi terhadap Afi gagal karena orang tua Afi menolak untuk berdamai dan tetap melanjutkan laporannya di Polresta Kendari,” ujarnya.

Adi disangkakan melanggar Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Juncto Pasal 466 ayat (1) atau ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Irwan Rasyid (Tim Penasehat Hukum Adi) berharap kasus tersebut menjadi evaluasi agar setiap laporan masyarakat terkait tindak pidana pencurian dapat ditindaklanjuti dengan serius sehingga tidak memicu aksi main hakim sendiri. (B/ST)

 

Laporan: Bambang Sutrisno 

Editor: Muhamad Taslim Dalma

Follow WhatsApp Channel Sultratop untuk update berita pilihan

IKUTI BERITA DAN ARTIKEL KAMI


  • Bagikan