SULTRATOP.COM, KENDARI β Polresta Kendari berhasil mengungkap sejumlah kasus tindak pidana yang terjadi di wilayah hukumnya. Mulai dari penyerangan terhadap anggota Polri, perjudian sabung ayam, pencurian, kepemilikan senjata tajam tanpa izin, pencabulan anak, hingga pengeroyokan berhasil diungkap dalam beberapa pekan terakhir.
Dalam konferensi pers yang digelar pada Senin (27/7/2026), Kapolresta Kendari Kombes Pol. Edwin Louis Sengka menjelaskan bahwa puluhan pelaku telah diamankan. Motif para pelaku pun beragam, mulai dari sakit hati karena ditegur polisi, dorongan ekonomi, hingga keinginan memperoleh keuntungan melalui perjudian.
“Kasus yang kami ungkap meliputi pencurian mesin mobil truk Toyota 14B, kepemilikan senjata tajam tanpa izin, pencabulan terhadap anak, pencurian telepon genggam, penyerangan terhadap kios, perjudian sabung ayam, pengeroyokan, hingga penyerangan anggota Polri,” ujar Edwin.
Para pelaku yang diamankan masing-masing berinisial A.A.D. (21), A (25), M (49), L.I. (24), I (33), L.Z. (46), L, A, E, A.A., M.R., A.M., H, M.R.A., A.F., H.S., U.K., U.D., S, M.S., N.B., K.M., G.M.P., FM (17), serta GS (33).
Salah satu kasus yang menjadi perhatian adalah penyerangan terhadap anggota Polri yang terjadi di wilayah hukum Polsek Soropia.
Edwin menjelaskan, saat itu AIPTU Z bersama rekannya, AIPTU AS, tengah melaksanakan patroli dan menerima laporan adanya perselisihan yang sedang dimediasi di rumah kepala desa. Kehadiran polisi bertujuan untuk mengamankan proses mediasi agar tidak berkembang menjadi keributan.
Namun, salah seorang pelaku yang merupakan keluarga dari pihak yang berselisih merasa tersinggung setelah diminta meninggalkan lokasi.
“Pelaku sempat menendang kursi sebelum pulang ke rumah. Tidak lama kemudian ia kembali sambil berteriak, ‘Mana tadi itu polisi’. Meski sempat ditenangkan keluarganya, pelaku justru mengambil senjata tajam dan mengejar Bhabinkamtibmas AIPTU AS,” jelas Edwin.
Menurutnya, pelaku emosi karena merasa dipermalukan saat ditegur oleh petugas yang sedang menjalankan tugas pengamanan.
Polresta Kendari juga mengungkap praktik perjudian sabung ayam di Lorong Sakura, Kecamatan Mandonga, Kota Kendari.
Penggerebekan dilakukan setelah polisi menerima informasi dari masyarakat mengenai aktivitas perjudian dengan sistem taruhan uang.
“Para pelaku bermain untuk memperoleh keuntungan dengan memasang taruhan pada setiap pertandingan ayam,” kata Edwin.
Kasus lain yang berhasil diungkap adalah pencurian mesin mobil truk Toyota 14B di Kelurahan Watubangga, Kecamatan Baruga, pada 24 Juli 2026.
Pelaku memanfaatkan situasi bengkel yang sepi untuk membawa kabur mesin truk tersebut dengan tujuan dijual demi mendapatkan uang.
“Pelaku merupakan mantan residivis kasus pencurian kendaraan bermotor pada 2023. Dengan pengalaman yang dimiliki, ia kembali melakukan aksi serupa untuk memperoleh keuntungan,” ungkapnya.
Polisi juga mengamankan seorang pria yang kedapatan membawa dua bilah pisau tanpa izin.
Pelaku berdalih senjata tajam tersebut dibawa untuk menjaga keselamatan diri. Namun, kepemilikan senjata tajam tanpa dasar hukum tetap merupakan pelanggaran pidana.
Guru Mengaji Diduga Cabuli Anak
Dalam kasus pencabulan anak, polisi menetapkan seorang guru mengaji sebagai tersangka.
Peristiwa bermula ketika korban masuk ke gudang masjid untuk mengambil air minum. Saat itu pelaku diduga masuk, menutup dan mengunci pintu, lalu melakukan perbuatan cabul terhadap korban. Pelaku juga mengancam korban agar tidak menceritakan kejadian tersebut kepada orang tuanya.
“Korban mengalami trauma yang cukup mendalam. Apalagi pelaku merupakan guru mengaji yang selama ini mengajar korban. Kami langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku,” tegas Edwin.
Polresta Kendari turut mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan berupa perampasan telepon genggam Vivo Z1 Pro berwarna biru yang terjadi pada 25 April 2026 di kawasan Taman Meohai, Kota Kendari.
Pelaku awalnya meminta uang kepada korban. Karena permintaannya ditolak, ia langsung merampas telepon genggam milik korban.
Korban sempat mengejar pelaku, namun tertabrak kendaraan hingga mengalami patah tulang pada kaki kanan. Polisi kemudian menangkap pelaku yang diketahui juga merupakan residivis kasus curanmor.
“Pelaku mengambil paksa telepon genggam korban untuk dimiliki dan dijual. Kerugian korban mencapai jutaan rupiah,” ujarnya.
Ditolak Berutang Rokok, Pelaku Rusak Kios
Kasus lainnya terjadi di Jalan Laode Hadi Bypass, Kelurahan Wowawanggu, pada 22 Juli 2026.
Pelaku bersama rekannya mendatangi sebuah kios dan meminta berutang rokok. Namun, permintaan tersebut ditolak pemilik kios karena pelaku masih memiliki utang yang belum dibayar.
Merasa tersinggung, salah seorang pelaku menendang ember di lokasi. Pemilik kios kemudian mengambil parang untuk berjaga-jaga. Situasi pun memanas hingga para pelaku melakukan penyerangan dan merusak barang dagangan.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp5 juta.
Kasus pengeroyokan yang terjadi di Jalan Mahoni II, Kelurahan Kassilampe, Kecamatan Kendari, juga berhasil diungkap.
Peristiwa bermula ketika korban berusaha melerai perselisihan. Namun, pelaku justru merasa tersinggung dan mengejar korban menggunakan celurit. Setelah korban terjatuh, pelaku bersama rekannya melakukan pemukulan dan penganiayaan menggunakan senjata tajam. (B/ST)
Laporan: Bambang Sutrisno
Editor: Jumriati

















