SULTRATOP.COM, KENDARI — Polresta Kendari menetapkan Sekretaris Daerah (Sekda) Konawe Selatan (Konsel), Ichsan Porosi (IP), sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan berat, Kamis (6/8/2026).
Penetapan status tersangka tersebut merupakan buntut dari insiden yang terjadi saat Ichsan diduga berada di dalam mobil bersama seorang aparatur pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Tenggara berinisial EW. Keduanya kemudian didatangi oleh istri Ichsan bersama adiknya, AP.
Kapolresta Kendari, Kombes Pol. Edwin Louis Sengka, menjelaskan bahwa kasus dugaan penganiayaan berat itu bermula ketika AP bersama istri Ichsan berusaha menghentikan laju mobil yang dikendarai tersangka untuk meminta penjelasan.
Sebelumnya, mereka mengadang kendaraan menggunakan sebuah mobil Toyota Pajero berwarna putih. Istri Ichsan bersama anaknya kemudian mengetuk kaca mobil yang dikendarai tersangka, namun tidak mendapat respons.
Di saat bersamaan, AP yang merupakan adik kandung Ichsan berusaha merekam kejadian menggunakan telepon genggam sambil berdiri di depan mobil, tepatnya di sisi kiri kendaraan.
“Secara tiba-tiba tersangka menjalankan mobil dan menabrak korban hingga terjatuh. Korban mengalami patah tulang pada kaki kiri,” ujar Edwin kepada awak media.
Menurut Edwin, saat kejadian tersangka diduga tengah berada di dalam mobil Toyota Fortuner berwarna hitam bersama seorang perempuan yang diduga memiliki hubungan khusus dengannya. Ketika berusaha meninggalkan lokasi, kendaraan yang dikemudikan tersangka mengenai kaki kiri korban.
“Dari kejadian ini, AP yang merupakan saudara kandung tersangka, tertabrak hingga mengalami patah tulang pada kaki kiri saat berusaha menghentikan kendaraan,” katanya.
Informasi yang dihimpun Sultratop.com menyebutkan, IP juga pernah dilaporkan dalam perkara dugaan tindak pidana perzinaan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/321/VII/2026/SPKT/POLDA SULTRA tertanggal 12 Juli 2026. Perkara tersebut hingga kini masih dalam proses penyelidikan.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 474 ayat (1) dan ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penganiayaan berat, dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun. (B/ST)
Laporan: Bambang Sutrisno
Editor: Jumriati


















