18 July 2026
Indeks
Banner AMSI Sultratop.com

Polisi Tangkap Pengedar Sabu di Konawe Kepulauan, 21 Saset Siap Edar Diamankan

  • Bagikan
Polisi Tangkap Pengedar Sabu di Konawe Kepulauan, 21 Saset Siap Edar Diamankan
Gambar kolase pelaku dan barang bukti paket sabu. (Foto: ISTIMEWA)

SULTRATOP.COM, KONAWE KEPULAUAN — Satuan Reserse Narkoba Polresta Kendari kembali mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kabupaten Konawe Kepulauan. Seorang pria berinisial AT (40), warga Kelurahan Langara Laut, Kecamatan Wawonii Barat, diamankan polisi bersama puluhan paket sabu siap edar.

Kasat Narkoba Polresta Kendari, AKP Andi Musakkir Musni, mengungkapkan penangkapan tersebut dilakukan pada Sabtu malam, 4 April 2026, sekitar pukul 21.00 WITA di kediaman tersangka.

Iklan Sultratop Astra Honda Motor April 2026

“Pelaku diamankan setelah anggota menerima informasi dari masyarakat terkait maraknya peredaran sabu di wilayah tersebut,” ujarnya.

Dari hasil penggerebekan, polisi menemukan barang bukti berupa 21 saset plastik bening berisi kristal yang diduga sabu dengan berat bruto sekitar 3,37 gram. Barang tersebut disimpan dalam sebuah dompet cokelat yang disembunyikan di dalam lemari di rumah warga lain yang ditunjuk oleh tersangka.

Selain itu, petugas juga mengamankan satu unit telepon genggam yang diduga digunakan tersangka untuk bertransaksi.

Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti oleh anggota Polsek Wawonii melalui serangkaian penyelidikan. Setelah memperoleh informasi yang akurat, polisi bergerak cepat dan berhasil mengamankan tersangka di rumahnya.

Saat diinterogasi, tersangka mengakui kepemilikan sabu tersebut dan menunjukkan lokasi penyimpanan barang bukti. Penggeledahan pun dilakukan dengan disaksikan oleh warga setempat.

“Berdasarkan pengakuan tersangka, barang bukti disimpan di rumah rekannya. Tim kemudian melakukan penggeledahan dan menemukan seluruh barang bukti tersebut,” jelasnya.

Kini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Satuan Reserse Narkoba Polresta Kendari untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta ketentuan pidana dalam KUHP. Polisi masih terus melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain dalam kasus tersebut. (B/ST)

Laporan: Bambang Sutrisno

Follow WhatsApp Channel Sultratop untuk update berita pilihan

IKUTI BERITA DAN ARTIKEL KAMI


  • Bagikan