20 August 2026
Indeks
Banner AMSI Sultratop.com

Ditetapkan Tersangka Kasus Tambang Ilegal, Warga Kolaka Utara Gugat Penyidik Mabes Polri Lewat Praperadilan

  • Bagikan
Ditetapkan Tersangka Kasus Tambang Ilegal, Warga Kolaka Utara Gugat Penyidik Mabes Polri Lewat Praperadilan
Tidak terima ditersangkakan kasus tambang ilegal oleh penyidik Mabes Polri, seorang warga Desa Lelewawo Kecamatan Batu Putih Kabupaten Kolaka Utara (Kolut) melakukan praperadilan di Pengadilan Negeri Lasusua. (Foto: Rusman Edogawa)

SULTRATOP.COM, KOLAKA UTARA – Tak terima ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pertambangan ilegal, seorang warga Kabupaten Kolaka Utara (Kolut), Burhanuddin, menggugat penetapan tersebut dengan mengajukan praperadilan terhadap penyidik Mabes Polri di Pengadilan Negeri (PN) Lasusua.

Tim kuasa hukum Burhanuddin dari Hasrun Salengge Law Office menilai penetapan tersangka terhadap kliennya keliru secara hukum. Kuasa hukum menduga terdapat sejumlah prosedur pemanggilan dan pemeriksaan yang tidak sesuai ketentuan.

Iklan Sultratop Astra Honda Motor Agustus 2026

Hasrun selaku kuasa hukum mengatakan pihaknya mengajukan praperadilan untuk menguji keabsahan penetapan tersangka yang dilakukan penyidik Mabes Polri.

“Sidang hari ini selesai digelar, di mana sidang praperadilan saudara Burhanuddin yang ditetapkan tersangka oleh Mabes Polri terkait indikasi pertambangan ilegal kami anggap tidak sah secara hukum,” kata Hasrun, Kamis (20/8/2026).

Menurut Hasrun, persoalan tersebut bermula ketika Burhanuddin menerima Surat Perintah Kerja (SPK) dari PT Kasmar Tiar Raya (KTR). Namun, dalam perkara tersebut, pihak perusahaan yang memberikan dokumen dan menjadi penanggung jawab kegiatan justru disebut hanya berstatus sebagai saksi.

“Saya tegaskan klien saya sangat tidak rasional ditetapkan tersangka. Beliau seorang komisaris perusahaan dan dalam pekerjaan tersebut mendapatkan legitimasi dari PT Kasmar Tiar Raya,” tegas Hasrun.

Selain mempersoalkan substansi penetapan tersangka, pihak kuasa hukum juga menduga terdapat cacat prosedur atau mal administrasi dalam proses pemanggilan dan pemeriksaan Burhanuddin.

Hasrun mengatakan kliennya diperiksa di Kolaka Utara setelah sebelumnya dipanggil melalui aplikasi WhatsApp. Menurut dia, pemanggilan tersebut tidak dilakukan melalui surat panggilan yang disampaikan secara langsung oleh penyidik.

“Penetapan tersangka tersebut, kami kuasa hukum memohon agar diuji keabsahannya. Sebab, menurut hemat kami, penetapan tersebut dianggap tidak sah karena beliau diperiksa di Kolut dan dipanggil hanya melalui WhatsApp, bukan surat panggilan yang diantarkan langsung oleh penyidik sehingga cacat prosedur dalam penetapan tersangka tersebut,” bebernya.

Sementara itu, sidang praperadilan yang digelar di PN Lasusua pada Kamis (20/8/2026) ditunda karena pihak termohon, yakni penyidik Mabes Polri, tidak hadir dalam persidangan.

Majelis hakim kemudian menjadwalkan kembali persidangan pada 7 September 2026 dengan agenda menghadirkan pihak termohon.

“Untuk hari ini sidang praperadilan ditunda disebabkan tidak hadirnya pihak termohon, dalam hal ini penyidik Mabes Polri. Jadi majelis hakim kembali mengagendakan tanggal 7 September 2026 untuk menghadirkan termohon,” tandas Hasrun.

Hasrun juga mengungkapkan kondisi Burhanuddin saat ini kurang sehat dan masih menjalani pemulihan setelah menjalani operasi.

Ia berharap majelis hakim dapat memutus perkara tersebut berdasarkan fakta-fakta hukum dengan tetap mengedepankan rasa keadilan.

“Kondisi klien saya saat ini kurang sehat, beliau sedang menjalani perawatan pascaoperasi,” tutupnya. (B/ST)

 

Kontributor: Rusman Edogawa

Editor: Muhamad Taslim Dalma

Follow WhatsApp Channel Sultratop untuk update berita pilihan
Jadikan Sultratop.com sumber preferensi berita Anda.
Sumber Terverifikasi Kelola Preferensi →
  • Bagikan