SULTRATOP.COM, KOLAKA UTARA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kolaka Utara (Kolut) menunjukkan komitmennya dalam menegakkan hukum secara transparan dan akuntabel. Barang bukti (BB) dari 19 perkara pidana yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah) resmi dimusnahkan di halaman kantor Kejari Kolut pada Selasa (30/6/2026).
Pemusnahan dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kolaka Utara, Muchammad Arifin. Agenda strategis ini turut disaksikan oleh jajaran pimpinan lintas sektor, di antaranya Ketua Pengadilan Negeri Lasusua Alfonsus Nahak, Kapolres Kolaka Utara AKBP R. Todoan Agung Gultom, Kepala Dinas Kesehatan Kolut Irham, Direktur BLUD RSUD H.M. Djafar Harun dr. A. Widiarsa, perwakilan BNNK Kolaka, serta sejumlah kepala OPD setempat.
Berdasarkan data yang dihimpun, seluruh barang bukti yang dimusnahkan tersebut berasal dari kejahatan yang melibatkan 20 terpidana. Kasus-kasus tersebut meliputi delapan perkara narkotika jenis sabu, empat perkara orang dan harta benda (OHARDA), serta tujuh perkara tindak pidana umum lainnya (TPUL), termasuk empat perkara pencabulan, dua kasus penganiayaan, dua kasus pencurian, serta masing-masing satu kasus untuk kepemilikan senjata tajam, pembunuhan, dan kosmetik ilegal.
Adapun barang bukti yang dimusnahkan antara lain 138 saset plastik bening berisi narkotika jenis sabu dengan berat total 33 gram, alat hisap sabu, timbangan digital, korek api, telepon genggam, pakaian, senjata tajam, tombak, besi, gembok, hingga kosmetik ilegal.
Proses pemusnahan dilakukan secara variatif sesuai dengan karakteristik barang. Narkotika jenis sabu dihancurkan dengan cara diblender dan dicampur cairan pembersih agar tidak dapat disalahgunakan lagi. Sementara itu, telepon genggam dihancurkan menggunakan palu, senjata tajam dipotong menggunakan mesin gerinda, dan pakaian serta kosmetik ilegal dimusnahkan dengan cara dibakar.
Kepala Kejaksaan Negeri Kolaka Utara, Muchammad Arifin, mengatakan barang bukti yang dimusnahkan berasal dari tiga kelompok perkara, yakni narkotika, OHARDA, dan TPUL.
“Pemusnahan ini merupakan wujud transparansi dan kepastian hukum. Kami ingin memastikan seluruh barang bukti yang sudah tidak memiliki kepentingan hukum benar-benar dimusnahkan sehingga tidak ada peluang untuk disalahgunakan,” tegas Muchammad Arifin.
Menariknya, Kejari Kolut kini juga memanfaatkan teknologi untuk mempermudah pengawasan publik. Arifin membeberkan bahwa masyarakat kini dapat memantau langsung status barang bukti secara mandiri lewat sistem digital.
“Kami selalu terbuka. Masyarakat dapat memantau status barang bukti kapan saja melalui layanan WhatsApp Chatbot AI Halo Karina,” tambahnya.
Pada kesempatan ini, Muchammad Arifin juga menyelipkan pesan edukasi kepada masyarakat, khususnya mengenai bahaya laten narkoba yang masih menjadi salah satu kasus dominan di wilayahnya.
”Jangan sekali-kali menggunakan sabu ataupun bersentuhan dengan narkotika jenis apa pun karena hanya akan merugikan diri sendiri, keluarga, maupun masyarakat,” tegasnya. (B/ST)
Kontributor: Rusman Edogawa
Editor: Jumriati
















