SULTRATOP.COM, KENDARI – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sulawesi Tenggara kembali mengungkap kasus peredaran gelap narkotika di Kota Kendari. Dalam pengungkapan tersebut, polisi menangkap seorang pria berinisial IS (26) dan menyita barang bukti berupa sabu seberat 1.800,4 gram atau sekitar 1,8 kilogram serta 79 butir ekstasi.
Pengungkapan dilakukan Tim 1 Unit 1 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Sultra yang dipimpin Kasubdit 3, Kompol Reda Irfanda, pada Sabtu (1/8/2026) sekitar pukul 02.15 WITA.
IS ditangkap di sebuah rumah kontrakan di kawasan BTN Queensha Residence, Jalan Jambu Putih, Kelurahan Matabubu, Kecamatan Poasia, Kota Kendari.
Dari lokasi tersebut, petugas menemukan 57 saset berisi sabu dengan berat bruto 1.800,4 gram serta 79 butir ekstasi.
Kompol Reda menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat yang disampaikan melalui kegiatan Jumat Curhat Ditresnarkoba Polda Sultra pada awal Juli 2026.
Dalam kegiatan itu, masyarakat menyampaikan keresahan terkait dugaan maraknya peredaran narkotika di sekitar kawasan SPBU Anggoeya, Kota Kendari.
Menindaklanjuti informasi tersebut, pada Jumat (31/7/2026) sekitar pukul 20.30 WITA, petugas mendapati IS diduga melakukan transaksi narkotika dengan modus sistem tempel di sebuah tiang listrik di Jalan Madusila. Saat itu, IS menggunakan sepeda motor Honda Vario. Petugas kemudian melakukan pembuntutan hingga ke rumah kontrakan yang ditempati IS.
Pada Sabtu dini hari, polisi langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan di rumah tersebut. Proses penggeledahan turut disaksikan perangkat lingkungan dan masyarakat setempat.
Hasilnya, petugas menemukan sebuah tas ransel yang berisi puluhan saset sabu siap edar yang dikemas menggunakan bungkus teh Cina. Selain itu, polisi juga menemukan puluhan butir ekstasi.
Tak hanya narkotika, petugas turut mengamankan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkoba, di antaranya dua unit timbangan digital, dua alat yang diduga digunakan untuk membagi narkotika, sejumlah plastik kosong berbagai ukuran, satu unit telepon seluler, dan satu unit sepeda motor.
Kompol Reda mengimbau masyarakat agar tidak takut melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika di lingkungan sekitar.
“Jangan pernah mencoba narkotika, karena dampaknya tidak hanya merusak kesehatan dan masa depan seseorang, tetapi juga dapat merusak keluarga dan lingkungan. Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama memerangi peredaran narkotika dan segera melaporkan kepada kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas yang mencurigakan,” tegasnya. (b-/ST)
Laporan: Bambang Sutrisno
Editor: Jumriati
















