12 June 2026
Indeks
Banner AMSI Sultratop.com

Polisi Gerebek Rumah di Laende Muna, Temukan Sabu dan Paket Tersebar di Kuburan

  • Bagikan
Polisi Gerebek Rumah di Laende Muna, Temukan Sabu dan Paket Tersebar di Kuburan
11 potongan pipet berwarna kuning berisi kristal bening yang diduga sabu.

SULTRATOP.COM, MUNA – Pengungkapan mengejutkan terjadi di Kelurahan Laende, Kecamatan Katobu, Kabupaten Muna. Aparat kepolisian menggerebek sebuah rumah dan menemukan narkotika jenis sabu seberat 6,86 gram, dengan sebagian paket diduga sengaja disebar di area pekuburan sekitar BTN Laende untuk mengelabui petugas.

Satuan Reserse Narkoba Polres Muna mengungkap kasus dugaan penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu tersebut pada Sabtu (25/4/2026) malam. Dalam penggerebekan itu, polisi mengamankan seorang pria berinisial MAA alias AB (38) di kediamannya di Jalan Sugilaende, sekitar pukul 21.45 Wita.

Iklan Sultratop Astra Honda Motor April 2026

Kapolres Muna, AKBP Indra Sandy Purnama Sakti melalui Kasi Humas Polres Muna, Muhamad Jufri, mengatakan pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat yang diterima tim lidik sekitar pukul 20.30 Wita.

“Ada aktivitas mencurigakan yang diduga berkaitan dengan transaksi narkotika jenis sabu di sekitar BTN Laende,” ujar Jufri, Minggu (26/4/2026).

Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Satresnarkoba melakukan pemantauan hingga memastikan keberadaan terduga pelaku. Petugas kemudian melakukan penggeledahan yang disaksikan oleh Ketua RT setempat.

“Dari hasil penggeledahan tersebut, petugas menemukan narkotika jenis sabu dengan berat bruto keseluruhan 6,86 gram,” jelasnya.

Selain itu, polisi juga menemukan 11 potongan pipet berwarna kuning yang di dalamnya berisi kristal bening yang diduga sabu.

Polisi Gerebek Rumah di Laende Muna, Temukan Sabu dan Paket Tersebar di Kuburan
Terduga pelaku kurir Narkoba MAA (38) warga Kelurahan Laende, Kecamatan Katobu, Kabupaten Muna.

“Terduga pelaku juga mengaku bahwa sebagian sabu telah ditempel di beberapa titik di sekitar pekuburan BTN Laende,” ungkapnya.

Jufri menambahkan, berdasarkan keterangan awal terduga pelaku, sabu tersebut diperoleh dari seorang berinisial AR yang diketahui merupakan salah satu warga binaan di Rutan Kelas II B Raha.

Atas perbuatannya, terduga pelaku disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan ancaman pidana penjara paling lama 20 tahun atau seumur hidup.

Selanjutnya, terduga pelaku beserta barang bukti diamankan ke Mako Polres Muna untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Ia juga mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas yang berkaitan dengan penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika di lingkungan sekitar, guna bersama-sama menjaga keamanan dan ketertiban. (B/ST)

 

Laporan: Nasrudin

Follow WhatsApp Channel Sultratop untuk update berita pilihan

IKUTI BERITA DAN ARTIKEL KAMI


  • Bagikan