12 March 2025
Indeks
Jadwal Imsakiyah Ramadan 2025
Wilayah Kota Kendari dan Sekitarnya
Sumber: API Kanwil Kemenag Sultra

Pemprov Sultra Siapkan Rp80 Miliar untuk Gaji ke-13 dan THR ASN-PPPK

  • Bagikan
Penerapan Sistem Merit ASN di Sultra Raih Kategori Baik
Asrun Lio

SULTRATOP.COM – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Tenggara (Sultra) menyiapkan anggaran sebesar Rp80 miliar untuk pembayaran gaji ke-13 dan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Pencairan dijadwalkan mulai 17 Maret 2025 dan akan dilakukan secara bertahap sesuai dengan proses administrasi di masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Iklan Astra Honda Motor Sultratop

Sekretaris Daerah (Sekda) Sultra, Asrun Lio, mengatakan kebijakan ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025 tentang pembayaran gaji ke-13 dan gaji ke-14. Berdasarkan aturan tersebut, pembayaran dilakukan sebesar satu bulan gaji ditambah dengan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) satu bulan, yang nilainya disesuaikan dengan kemampuan daerah.

“Kalau instruksi presiden sudah seperti itu, pasti diikuti seluruh daerah, tidak terkecuali Pemerintah Sultra,” ujar Asrun saat ditemui di Kantor Gubernur Sultra, Rabu (12/3/2025).

Sementara itu, Sekretaris Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Sultra, Zainal Narsal, menyebut Pemprov Sultra akan menggelar pertemuan untuk mengevaluasi ketersediaan anggaran guna memastikan pembayaran sesuai ketentuan. Pertemuan ini juga akan membahas jadwal pengajuan Surat Permintaan Pembayaran (SPP) dan Surat Perintah Membayar (SPM) oleh OPD.

“Yang jelas, tanggal 17 itu sudah pasti. Jadi, mungkin besok kita akan lakukan pertemuan,” katanya.

Zainal mengungkapkan, anggaran yang dialokasikan untuk THR 2025 di Pemprov Sultra mencapai Rp80 miliar, yang diperuntukkan bagi 16.881 ASN dan PPPK. Jumlah ini mencakup 11.326 ASN dan 5.553 PPPK. Penyaluran gaji ke-13 dan gaji ke-14 akan dilakukan secara bertahap, menyesuaikan dengan waktu penyetoran SPP/SPM.

Pemprov Sultra mengimbau setiap OPD segera menyetorkan SPP/SPM sebagai syarat pencairan, agar hak ASN dan PPPK dapat diterima tepat waktu untuk persiapan Lebaran 2025. (A/ST)

 

Kontributor: Ismu Samadhani

IKUTI BERITA DAN ARTIKEL KAMI


  • Bagikan