SULTRATOP.COM, KENDARI – Di Sulawesi Tenggara (Sultra), seseorang secara konsep dikategorikan miskin apabila rata-rata pengeluarannya berada di bawah Rp536.562 per orang per bulan.
Badan Pusat Statistik (BPS) Sultra menggunakan pendekatan kebutuhan dasar (basic needs approach) dalam menghitung Garis Kemiskinan (GK). Angka tersebut merupakan akumulasi dari kebutuhan minimal makanan dan non-makanan.
“Jadi ketika dia berada di bawah minimum itu, berarti secara konsep dia masuk miskin. Di atas itu, bukan kaya, tetapi tidak miskin,” ujar Statistisi Ahli Muda BPS Sultra, Mulyadi, saat diwawancara di Kantor BPS Sultra, Jumat (25/9/2026).
Dari total pengeluaran per bulan tersebut, BPS menetapkan standar makanan minimal berdasarkan kecukupan energi 2.100 kilokalori (kcal) per hari. Standar ini merujuk pada hasil kesepakatan Widyakarya Pangan dan Gizi 1978.
Jika dikonversikan ke dalam rupiah, kebutuhan makanan menyumbang sekitar Rp399.918 per orang per bulan.
Sementara itu, kebutuhan non-makanan, yang mencakup biaya tempat tinggal, listrik, pendidikan, dan kebutuhan lainnya, mencapai Rp136.644 per orang per bulan.
Secara keseluruhan, BPS memantau 51 komoditas di wilayah perkotaan dan 47 komoditas di wilayah perdesaan dalam menghitung garis kemiskinan. Komoditas tersebut antara lain beras, ikan, telur ayam ras, roti, hingga rokok.
Mulyadi menegaskan, batas Rp536 ribu per kapita per bulan tersebut bukan ukuran untuk menentukan layak atau tidaknya gaya hidup seseorang. Angka itu merupakan alat ukur untuk melihat pemenuhan kebutuhan dasar secara statistik, berdasarkan pola konsumsi masyarakat dan kondisi wilayah Sultra.
“Secara konsep dia tinggal di Sulawesi Tenggara dengan konsumsi rata-rata per kapita di bawah garis kemiskinan, maka dia dianggap miskin di wilayah Sulawesi Tenggara. Itu garis kemiskinan kan berbeda antar provinsi,” ucapnya.
Berdasarkan data BPS Sultra pada Maret 2026, jumlah penduduk miskin di Sulawesi Tenggara mencapai 293,47 ribu orang (10,02 persen), turun sebanyak 1,84 ribu orang dibandingkan September 2025. Dengan GK di Sultra tercatat sebesar Rp536.562 per kapita per bulan, meningkat 3,30 persen dari September 2025.
Persentase 10,02 persen tersebut, menempatkan Sultra pada posisi ke-14 dari 38 provinsi di Indonesia dengan tingkat persentase penduduk miskin di atas nasional, yakni 8,07 persen.

Dari total 293,47 ribu penduduk miskin, 217,38 ribu orang di antaranya berada di perdesaan, dengan tingkat kemiskinan sebesar 12,83 persen, naik 0,17 persen dibanding September 2025.
Garis kemiskinan makanan di persedaan didominasi oleh beras, rokok kretek filter, dan telur ayam ras. Untuk non makanan didominasi oleh perumahan, bensin dan pendidikan.
Sedangkan 76,09 ribu orang lainnya berada di perkotaan, dengan persentase tingkat kemiskinan di perkotaan sebesar 6,17 persen, turun 0,48 persen.
Garis kemiskinan makanan di perkotaan didominasi oleh beras, rokok kretek filter, dan tongkol/tuna/cakalang. Serta kelompok non-makanan didominasi oleh perumahan, pendidikan dan listrik. (B/ST)
Laporan: M11
Editor: Jumriati



















