11 September 2026
Indeks
Banner AMSI Sultratop.com

Sulawesi Tenggara Dorong Skema Pendanaan Khusus dalam RUU Daerah Kepulauan

  • Bagikan
Sulawesi Tenggara Dorong Skema Pendanaan Khusus dalam RUU Daerah Kepulauan
Kunjungan dan diskusi Panitia Khusus RUU Daerah Kepulauan DPR RI di Ruang Pola Kantor Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra), Jumat (11/9/2026).

SULTRATOP.COM, KENDARI – Rancangan Undang-Undang (RUU) Daerah Kepulauan diharapkan membuka skema fiskal afirmatif atau dana khusus bagi daerah kepulauan, termasuk Sulawesi Tenggara (Sultra).

Wakil Gubernur Sultra Hugua mengatakan, kebijakan tersebut penting karena karakter geografis wilayah yang sebagian besar terdiri atas pulau-pulau membuat biaya pembangunan, konektivitas, pelayanan publik hingga logistik jauh lebih tinggi dibanding daerah daratan.

Iklan Sultratop Astra Honda Motor Agustus 2026

“Yang diperlukan bagaimana infrastruktur, bagaimana dukungan konektivitas logistik, dan akhirnya bagaimana kebijakan fiskal untuk daerah kepulauan,” kata Hugua saat diskusi dan kunjungan Panitia Khusus (Pansus) RUU di Kota Kendari, Jumat (11/9/2026).

Menurutnya, Sultra yang sebagian besar memiliki wilayah kepulauan dengan aktivitas ekonomi yang masih bertumpu pada sektor pertanian dalam arti luas dan perdagangan, akan sangat terbantu jika RUU tersebut disahkan.

Hugua mencontohkan sektor pariwisata di Wakatobi. Untuk menikmati destinasi wisata di wilayah kepulauan tersebut, masyarakat maupun wisatawan harus mengeluarkan biaya transportasi lebih tinggi karena keterbatasan konektivitas.

“Di daratan itu lebih hemat, sementara di kepulauan kita ambruk,” ujarnya.

Hugua berharap kebijakan fiskal afirmatif nantinya dapat menekan beban biaya pembangunan sekaligus meningkatkan produktivitas ekonomi daerah kepulauan.

Selain itu, dari sisi lingkungan, Hugua berharap jika RUU ini diundangkan, dapat merevisi sejumlah undang-undang yang berkaitan dengan lingkungan.

“Memang RUU ini tidak berpengaruh terhadap UU lingkungan, tetapi paling tidak ini bisa menyempurnakan UU terutama kewenangan bupati wali kota untuk menjaga sumber daya alamnya,” ucapnya.

Ketua Panitia Khusus RUU Daerah Kepulauan DPR RI Mercy Chriesty Barends mengatakan, regulasi tersebut tidak hanya diarahkan untuk mempercepat pembangunan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat kepulauan.

RUU juga mencakup pembangunan infrastruktur dasar, konektivitas dan pelayanan publik, penguatan ekonomi kelautan, serta perlindungan ekologis dan keadilan sosial.

“Rencana kebijakan tersebut dalam rangka mendorong pertumbuhan ekonomi yang ada di daerah kepulauan, tetapi pertumbuhan ekonomi yang tidak terkendali tanpa pengawasan yang ketat juga ini akan bisa menghancurkan daerah kepulauan,” ujarnya usai diskusi.

Sementara itu, Anggota Komisi IV DPR RI Jaelani mengatakan, RUU tersebut akan segera memasuki proses harmonisasi. Menurutnya, regulasi ini penting bagi Sultra, karena provinsi ini memiliki kekayaan sumber daya di sektor perikanan, kelautan hingga pertambangan.

Jika disahkan, kebijakan tersebut dapat memberikan dampak signifikan terhadap pembangunan infrastruktur, peningkatan kualitas sumber daya manusia serta pengelolaan sumber daya alam di daerah kepulauan.

“RUU ini lex specialis, maka akan banyak kekhususan daerah di Sultra yang tersentuh, khususnya dana khusus kepulauan,” katanya.

Namun, Jaelani menegaskan mekanisme dan besaran dana tersebut belum ditentukan.

“Secara teknis kita akan tunggu. Kalau UU ini sudah diundangkan, baru skema itu akan kelihatan,” ujarnya.

Di sisi lain, dukungan terhadap RUU Daerah Kepulauan disertai catatan dari masyarakat sipil agar kebijakan fiskal dan kewenangan baru tidak berujung pada eksploitasi sumber daya alam secara berlebihan.

Perwakilan Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Islam (KAHMI) Sultra, Nasruddin, meminta aspek ekologis menjadi bagian penting dalam pembahasan RUU tersebut.

Ia mengingatkan agar regulasi baru tidak membuka ruang yang justru memperbesar dampak terhadap masyarakat pesisir.

“Kami setuju dengan Walhi soal RUU Daerah Kepulauan jangan menjadi payung baru perluasan tambang di pulau-pulau kecil,” ujarnya.

Menurutnya, RUU Daerah Kepulauan harus menjadi instrumen perlindungan ekologis dan keadilan sosial, bukan sekadar memperluas kewenangan dan anggaran pemerintah daerah. (A/ST)

 

Laporan: M11

Editor: Muhamad Taslim Dalma

Follow WhatsApp Channel Sultratop untuk update berita pilihan
Jadikan Sultratop.com sumber preferensi berita Anda.
Sumber Terverifikasi Kelola Preferensi →
  • Bagikan