16 September 2026
Indeks
Banner AMSI Sultratop.com

‎Gubernur Sultra Bawa Persoalan Eks-HGU PT Kapas ke DPR RI, 2.393 Hektare Diminta untuk Daerah ‎

  • Bagikan
‎Gubernur Sultra Bawa Persoalan Eks-HGU PT Kapas ke DPR RI, 2.393 Hektare Diminta untuk Daerah ‎
Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) Andi Sumangerukka di ruang rapat Komisi II DPR RI, Jakarta, Selasa (15 September 2026).

SULTRATOP.COM – Persoalan lahan bekas Hak Guna Usaha (HGU) PT Kapas seluas 2.393 hektare yang terlantar dan memicu perselisihan dengan masyarakat kembali mencuat di tingkat nasional. Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) Andi Sumangerukka (ASR) membawa persoalan tersebut ke DPR RI dan meminta agar lahan bekas perusahaan di bawah PT Berdikari (Danantara) itu dapat diserahkan kepada pemerintah daerah untuk dimanfaatkan bagi kepentingan pembangunan di Sultra.

‎Hal itu disampaikan Andi Sumangerukka dalam Rapat Kerja dan Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi II DPR RI bersama Kementerian Dalam Negeri, Kementerian ATR/BPN, Badan Bank Tanah, serta para gubernur se-Indonesia di ruang rapat Komisi II DPR RI, Jakarta, Selasa (15 September 2026).

‎Dalam rapat yang juga diikuti para bupati/wali kota se-Indonesia secara daring tersebut, Gubernur Sultra membeberkan sengketa lahan bekas PT Kapas di wilayahnya. Perusahaan di bawah PT Berdikari yang beroperasi sejak 1996 itu kini telah bubar.

‎Namun, lahan HGU seluas 2.393 hektare yang ditinggalkan tersebut memicu perselisihan dengan masyarakat setempat.

‎”Kami sudah hampir satu tahun memfasilitasi ini. Kami mendatangi Danantara dan dikonfirmasi bahwa perusahaan sudah bubar serta tidak lagi mencatatkan aset tersebut,” ujar Gubernur.

‎Pemprov Sultra juga sudah berkoordinasi ke Kementerian ATR/BPN untuk meminta kepastian hukum. Namun, hingga saat ini kepastian status lahan tersebut belum disampaikan.

‎‎Gubernur menjelaskan, kepastian status lahan sangat mendesak. Selain untuk meredam konflik warga, lahan tersebut rencananya dimanfaatkan untuk kepentingan pembangunan fasilitas pertahanan di daerah.

‎”Kami berharap lahan tersebut diserahkan ke pemerintah daerah agar pemanfaatannya jauh lebih maksimal ketimbang ditarik kembali ke pusat,” tegasnya.

‎Menanggapi hal tersebut, Ketua Komisi II DPR RI Muhammad Rifqinizamy Karsayuda yang memimpin jalannya rapat mengemukakan bahwa kerumitan aturan penghapusan aset negara sering kali menyulitkan daerah dan mengabaikan kepentingan masyarakat.

Iklan Sultratop Astra Honda Motor Agustus 2026

‎Gubernur Sultra Bawa Persoalan Eks-HGU PT Kapas ke DPR RI, 2.393 Hektare Diminta untuk Daerah
‎

‎Menurutnya, HGU BUMN yang telah habis masa berlakunya tidak otomatis bisa diredistribusi karena tetap tercatat sebagai aset negara yang mekanisme penghapusannya sangat birokratis.

‎”Aturan kita bikin ribet sendiri. Untuk menghapus aset BUMN saja harus melalui sidang paripurna DPR RI. Oleh karena itu, kita harus merekonstruksi ini melalui undang-undang reforma agraria agar fragmentasi kewenangan bisa diretas dan penataan lahan menjadi jauh lebih mudah,” ujar Ketua Komisi II.

‎Di akhir tanggapannya, Ketua Komisi II DPR RI mendesak Kementerian ATR/BPN untuk tidak menunda penyelesaian berkas tersebut dan menyarankan agar dokumen penataan lahan bekas PT Kapas bisa langsung diserahkan kepada Gubernur Sultra. (===)


‎Sumber: Dinas Kominfo Sultra
‎Editor: Muhamad Taslim Dalma

Follow WhatsApp Channel Sultratop untuk update berita pilihan
Jadikan Sultratop.com sumber preferensi berita Anda.
Sumber Terverifikasi Kelola Preferensi →
  • Bagikan