SULTRATOP.COM, MUNA – Polemik rencana pembangunan Batalyon Teritorial Sugi Manuru di kawasan Hutan Warangga, Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara, mendapat tanggapan dari pihak Kodim 1416/Muna.
Kepala Staf Komandan Distrik Militer (Kasdim) Kodim 1416/Muna, Mayor Inf Akhmad Yani, menegaskan bahwa rencana pembangunan batalyon tersebut merupakan kewenangan pemerintah pusat. Menurutnya, Kodim bukanlah pihak yang mengusulkan pembangunan batalyon di Kabupaten Muna.
Hal itu disampaikan Akhmad Yani menyusul adanya penolakan dari ratusan warga yang tergabung dalam Kerukunan Masyarakat Tani Watupute Warangga (KTWW) karena sebagian lahan di sekitar kawasan Warangga telah memiliki sertifikat melalui program Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) sejak 2019.
“Pembangunan batalyon di Warangga merupakan kewenangan pemerintah pusat yang ingin membangun batalyon di Muna. Bukan Kodim yang mengusulkan untuk ada batalyon di sini (Muna),” kata Akhmad Yani, Selasa (6/10/2026).
Ia menjelaskan, dalam usulan yang disampaikan pihak TNI, kawasan yang dimaksud bukan merupakan lahan masyarakat yang telah memiliki sertifikat, melainkan kawasan yang masih berstatus hutan.
“Usulannya itu, lahan bukan milik masyarakat, tapi merupakan kawasan hutan,” jelasnya.
Dengan demikian, pihak Kodim menegaskan bahwa pembangunan batalyon tidak diarahkan untuk mengambil atau menggunakan lahan masyarakat yang telah memiliki legalitas kepemilikan.
Di sisi lain, Akhmad Yani melihat rencana pembangunan batalyon di Kabupaten Muna dari sisi positif. Jika pembangunan tersebut terealisasi, keberadaan personel TNI dinilai dapat memberikan dampak terhadap perputaran ekonomi daerah.
Salah satu sektor yang berpotensi terdampak adalah usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Kehadiran banyak personel di batalyon nantinya diperkirakan dapat membuka peluang ekonomi baru bagi masyarakat sekitar.
“Saya yakin jika pembangunan batalyon terlaksana maka akan berdampak positif bagi sektor usaha. Nantinya banyak pelaku UMKM karena ada banyak personel TNI yang akan menempati batalyon di Muna,” ujarnya.
Sebelumnya, polemik rencana pembangunan Batalyon Teritorial Sugi Manuru di Warangga juga telah dibahas melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP) di DPRD Muna.
RDP tersebut mempertemukan warga yang tergabung dalam KTWW dengan Pemerintah Kabupaten Muna. Dalam pertemuan itu, Pemkab Muna diwakili Asisten I, Muhammad Safei, serta turut dihadiri pihak BPN Muna.
Hasil pembahasan dalam RDP tersebut menyepakati agar pemerintah daerah bersama warga yang terdampak menyampaikan surat kepada Kementerian Kehutanan (Kemenhut).
Surat tersebut berisi permintaan agar lokasi pembangunan batalyon dipindahkan ke lokasi lain di wilayah Kabupaten Muna yang tidak bersinggungan dengan lahan masyarakat. (B/ST)
Laporan: Nasrudin
Editor: Jumriati




















