30 June 2026
Indeks
Banner AMSI Sultratop.com

Implementasi UU TPKS di Kendari, Korban Kekerasan Seksual Bisa Akses Layanan Sebelum Melapor ke Polisi

  • Bagikan
Implementasi UU TPKS di Kendari, Korban Kekerasan Seksual Bisa Akses Layanan Sebelum Melapor ke Polisi
Kelompok marginal, kelompok rentan, dan penyandang disabilitas di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) menjadi sasaran sosialisasi implementasi Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS), Selasa (30/6/2026). (Foto: Istimewa)

SULTRATOP.COM, KENDARI – Korban kekerasan seksual di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), tidak harus langsung melapor ke kepolisian untuk memperoleh perlindungan. Melalui implementasi Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS), korban dapat lebih dahulu mengakses layanan pendampingan, perlindungan, dan pemulihan melalui berbagai lembaga layanan. Pemahaman tersebut disosialisasikan kepada kelompok marginal, kelompok rentan, dan penyandang disabilitas di Kendari, Selasa (30/6/2026).

Kegiatan yang difasilitasi Jaringan Perempuan Pesisir (JPP) Sultra itu bertujuan memperkuat akses terhadap keadilan sekaligus meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai pencegahan, pelaporan, dan penanganan kasus kekerasan seksual sesuai ketentuan dalam UU TPKS.

Iklan Sultratop Astra Honda Motor April 2026

Seorang perwakilan kelompok rentan mengaku baru mengetahui bahwa korban kekerasan seksual memiliki hak atas pendampingan, perlindungan, dan pemulihan sebagaimana diatur dalam UU TPKS.

Ia mengatakan, selama ini masih banyak masyarakat yang bingung mengenai langkah yang harus dilakukan ketika mengalami atau menyaksikan tindak kekerasan seksual.

“Kami baru memahami korban tidak harus langsung melapor ke kepolisian. Ada berbagai layanan yang bisa diakses terlebih dahulu untuk mendapatkan pendampingan,” ujarnya.

Direktur Yayasan Lambu Ina, Yustin, mengatakan perlindungan terhadap korban kekerasan seksual harus diberikan secara merata tanpa membedakan latar belakang korban.

Menurutnya, kelompok marginal dan penyandang disabilitas masih menghadapi berbagai kendala dalam memperoleh akses keadilan sehingga edukasi mengenai implementasi UU TPKS menjadi sangat penting.

“Semua korban kekerasan seksual berhak memperoleh perlindungan hukum, pendampingan, dan layanan pemulihan yang setara,” katanya.

Menurut Yustin, selama ini pendampingan maupun penanganan lebih banyak berfokus pada kasus kekerasannya, sementara edukasi mengenai pencegahan dan mekanisme pelaporan masih minim. Padahal, upaya pencegahan menjadi kunci untuk menekan angka kekerasan seksual, terutama terhadap perempuan dan anak.

Ia juga mengingatkan bahwa korban tidak harus langsung melapor ke polisi. Laporan dapat disampaikan melalui berbagai lembaga layanan, seperti Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA), lembaga pendamping, maupun organisasi masyarakat yang memiliki layanan perlindungan korban.

Di sisi lain, Ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kendari, Nursadah, menekankan pentingnya peran media massa dalam mendukung implementasi UU TPKS melalui pemberitaan yang berpihak pada korban.

Menurutnya, media memiliki kekuatan besar dalam membentuk opini publik terhadap kasus kekerasan seksual. Karena itu, cara media membingkai sebuah peristiwa akan sangat memengaruhi proses pemulihan korban sekaligus dukungan masyarakat terhadap penegakan hukum.

“Framing (mempengaruhi persepsi) pemberitaan yang tepat dapat mendukung keadilan bagi korban. Sebaliknya, pemberitaan yang tidak berperspektif korban justru bisa memperburuk kondisi korban dan menghambat upaya penegakan hukum,” ujarnya.

Nursadah mengungkapkan masih banyak media yang belum menerapkan prinsip-prinsip pemberitaan ramah korban.

Tidak sedikit pemberitaan yang justru mengungkap identitas korban, menyudutkan korban, hingga menggunakan stereotip gender yang menempatkan perempuan sebagai objek atau meragukan kesaksian korban.

Padahal, jurnalis memiliki tanggung jawab untuk mematuhi kode etik jurnalistik dalam setiap pemberitaan kasus kekerasan seksual.

“Jurnalis harus melakukan verifikasi fakta secara menyeluruh, melindungi identitas korban, menggunakan istilah yang tepat, tidak menghakimi korban, mengedepankan empati, memberi ruang bagi suara korban, serta menghadirkan narasumber yang memiliki kapasitas dan kompetensi sesuai isu yang dibahas,” tegasnya.

Sementara itu, Direktur JPP Sultra, Mutmainnah, mengatakan pihaknya akan terus memfasilitasi kelompok rentan untuk belajar dan menyosialisasikan UU TPKS melalui forum daring.

Tidak hanya menyasar kelompok rentan, sosialisasi UU TPKS juga akan diperluas ke sekolah-sekolah sebagai upaya memperkuat pencegahan kekerasan seksual terhadap anak. (B/ST)

 

Laporan: Bambang Sutrisno

Editor: Muhamad Taslim Dalma

Follow WhatsApp Channel Sultratop untuk update berita pilihan

IKUTI BERITA DAN ARTIKEL KAMI


  • Bagikan