SULTRATOP.COM, KENDARI – Menjelang Iduladha, masyarakat di wilayah Sulawesi Tenggara (Sultra) mengeluhkan kelangkaan dan melonjaknya harga gas LPG 3 kilogram bersubsidi. Di pasaran, harga gas melon ini merangkak naik drastis hingga menembus angka Rp50 ribu sampai Rp70 ribu per tabung.
Kondisi ini tentu menjadi momok berat bagi warga yang tengah bersiap memenuhi kebutuhan dapur menjelang hari raya.
Menyikapi gelombang keluhan tersebut, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sultra langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan mendalam untuk mengusut pemicu kelangkaan dan meroketnya harga LPG tersebut.
Direktur Reskrimsus Polda Sultra, Kombes Pol Dodi Ruyatman, mengungkapkan bahwa sejumlah personel telah diterjunkan ke lapangan untuk menyisir dan memeriksa seluruh rantai pasok energi bersubsidi, mulai dari tingkat agen hingga pangkalan resmi.
“Petugas sudah bergerak di lapangan untuk mengecek langsung ketersediaan stok serta menyelidiki stabilitas harga gas LPG 3 kg. Kami ingin memastikan apa pemicu utama di balik lonjakan harga ekstrem yang dikeluhkan masyarakat ini,” tegas Dodi kepada awak media, Senin. (25/5/2026).
Kombes Pol Dodi Ruyatman menyampaikan bahwa intervensi dan operasi lapangan ini mendesak dilakukan setelah masyarakat di berbagai daerah di Sultra mengaku kesulitan mendapatkan gas melon. Kondisi kelangkaan ini diduga kuat sengaja dimanfaatkan oleh oknum-oknum spekulan tertentu untuk meraup keuntungan sepihak.
Para oknum tersebut disinyalir sengaja menaikkan harga hingga tiga kali lipat dari Harga Eceran Tertinggi (HET) yang telah ditetapkan oleh pemerintah.
Oleh karena itu, Dodi memberikan peringatan keras kepada seluruh pelaku usaha, agen, maupun pangkalan resmi agar tidak melakukan praktik-praktik ilegal yang merugikan masyarakat luas. Ia menegaskan, pihak kepolisian tidak akan segan-segan menyeret para pelanggar ke ranah pidana.
“Jika dalam penyelidikan ini ditemukan adanya praktik penimbunan, pengoplosan, atau manipulasi jalur distribusi, kami akan langsung menindak tegas secara hukum sesuai regulasi niaga yang berlaku,” jelasnya.
Dodi mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan menghindari pembelian secara berlebihan (panic buying) karena pengawasan terhadap kelancaran stok kini terus diperketat bersama instansi terkait.
“Kami mengimbau masyarakat agar mempercayakan penanganan ini kepada pihak berwenang. Kami juga mengingatkan dengan tegas kepada semua pihak agar tidak memanfaatkan kesempatan dalam kesempitan di tengah situasi ini,” pungkas Dodi. (b-/ST)
Laporan: Bambang Sutrisno


















