9 June 2026
Indeks
Banner AMSI Sultratop.com

Tarif Parkir RSUD Djafar Harun Kolaka Utara Dikeluhkan, Keluarga Pasien Minta Evaluasi

  • Bagikan
Tarif Parkir RSUD Djafar Harun Kolaka Utara Dikeluhkan, Keluarga Pasien Minta Evaluasi
Ilustrasi (Gambar: Gemini AI)

SULTRATOP.COM, KOLAKA UTARA – Mekanisme tarif parkir di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Djafar Harun, Kabupaten Kolaka Utara (Kolut), menjadi sorotan setelah banyak keluarga pasien mengeluhkan biaya parkir yang dinilai cukup memberatkan.

Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Gerakan Rakyat Anti Kejahatan (Gerak), Bahrum Mendi, menilai tarif parkir yang diberlakukan saat ini cukup membebani keluarga pasien, baik yang membesuk maupun yang mendampingi pasien selama menjalani perawatan.

Iklan Sultratop Astra Honda Motor April 2026

Menurutnya, regulasi dan mekanisme tarif parkir perlu dievaluasi, khususnya sistem penambahan biaya sebesar Rp1.000 setiap jam setelah kendaraan masuk ke area rumah sakit.

“Hal ini tentu cukup memberatkan masyarakat. Di saat keluarga sedang menghadapi kondisi sulit karena ada anggota keluarga yang sakit, mereka juga harus menanggung biaya parkir yang terus bertambah. Apalagi keluarga pasien sering keluar-masuk rumah sakit untuk berbagai keperluan, seperti membeli makanan, obat yang tidak tersedia di rumah sakit, atau urusan lainnya. Bahkan ada yang mengaku menghabiskan hingga Rp50 ribu per hari hanya untuk biaya parkir,” ujar Bahrum, Selasa (9/6/2026).

Ia berharap kebijakan penambahan tarif per jam tersebut dapat ditinjau kembali. Meskipun tarif tersebut mengacu pada Peraturan Bupati (Perbup), menurutnya penerapannya perlu mempertimbangkan kondisi masyarakat, khususnya keluarga pasien yang sedang membutuhkan layanan kesehatan.

“Saya sudah menyampaikan kepada pengelola parkir agar tidak membebani masyarakat dan meminta agar sistem tarif tambahan per jam tersebut dapat dievaluasi,” katanya.

Sementara itu, Direktur Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) RS Djafar Harun, dr. Widiarsa, membenarkan besaran tarif parkir yang berlaku saat ini. Ia menjelaskan bahwa tarif tersebut telah sesuai dengan Peraturan Bupati, sementara pengelolaan parkir dilaksanakan oleh pihak ketiga, yakni PT Naza Bosowa Parking (NBP).

Namun demikian, dokter spesialis bedah tersebut mengakui bahwa sistem tarif yang berlaku saat ini dapat menjadi beban bagi keluarga pasien yang harus sering keluar-masuk rumah sakit. Karena itu, pihak rumah sakit berencana menyiapkan kebijakan yang lebih ringan, misalnya dengan sistem pendaftaran kendaraan bagi keluarga pasien agar tidak perlu membayar setiap kali masuk.

“Saya juga pernah mencoba menggunakan layanan parkir dan membayar lebih dari yang seharusnya di loket dekat portal. Saat itu saya langsung menegur petugas. Jika memang banyak keluhan seperti ini, nanti akan kami bahas agar ada kebijakan khusus bagi keluarga pasien,” ujar dr. Widiarsa.

Di sisi lain, Koordinator PT Naza Bosowa Parking (NBP), Nia Ramadani, menjelaskan bahwa tarif parkir tersebut mengacu pada Peraturan Bupati Nomor 5 Tahun 2023 tentang Tarif Layanan BLUD RS Djafar Harun.

Ia menjelaskan, tarif parkir untuk sepeda motor sebesar Rp2.000 sekali masuk, mobil penumpang Rp3.000, dan mobil boks atau truk Rp5.000. Setelah melewati satu jam, dikenakan tambahan Rp1.000 setiap jam dengan batas perhitungan selama 24 jam.

“Untuk tarif maksimal dalam 24 jam, sepeda motor sebesar Rp4.000, mobil penumpang Rp6.000, dan mobil boks atau truk Rp10.000,” jelas Nia.

Terkait sorotan dan keluhan masyarakat mengenai tarif parkir tersebut, pihaknya belum dapat memberikan keputusan mengenai kemungkinan evaluasi tarif karena hal tersebut harus dibahas terlebih dahulu secara internal di perusahaan.

“Kalau terkait evaluasi tarif, itu merupakan kebijakan yang harus kami bicarakan terlebih dahulu secara internal,” tutupnya. (A/ST)

Laporan: Rusman Edogawa

Follow WhatsApp Channel Sultratop untuk update berita pilihan

IKUTI BERITA DAN ARTIKEL KAMI


  • Bagikan