7 June 2026
Indeks
Banner AMSI Sultratop.com

Mobil Curian yang Dicari 11 Tahun Ditemukan, Polsek Baruga Justru Kembalikan ke Terduga Penadah

  • Bagikan
Mobil Curian yang Dicari 11 Tahun Ditemukan, Polsek Baruga Justru Kembalikan ke Terduga Penadah
Ilustrasi Juliati mencari dan akhirnya menemukan mobil yang dicuri sejak 2015.

SULTRATOP.COM, KENDARI – Setelah 11 tahun mencari mobil yang dicuri sejak 2015, Juliati akhirnya menemukan kembali kendaraan miliknya di sebuah showroom di Kota Kendari. Namun, harapannya untuk mendapatkan kembali mobil tersebut berubah menjadi kekecewaan setelah mengetahui barang bukti yang sempat diamankan polisi justru telah dilepas kembali oleh penyidik Polsek Baruga kepada pihak yang menguasai kendaraan itu.

Kuasa hukum Juliati, Abdul Rasak Said Ali menjelaskan, kasus tersebut bermula saat kliennya membeli sebuah mobil Daihatsu Xenia warna putih bernomor polisi DT 1530 BA secara kredit melalui perusahaan pembiayaan. Kendaraan itu kemudian disewakan kepada usaha rental milik HZ dengan nilai kontrak Rp5,3 juta per bulan.

Iklan Sultratop Astra Honda Motor April 2026

Namun, selama empat bulan HZ tidak menyetorkan pembayaran kepada Juliati. Saat mendatangi usaha rental tersebut, Juliati mendapati mobil miliknya sudah tidak berada di lokasi. HZ saat itu berdalih kendaraan tersebut disewakan kepada orang proyek dan pembayaran sewanya belum cair.

Mobil Curian yang Dicari 11 Tahun Ditemukan, Polsek Baruga Justru Kembalikan ke Terduga Penadah
Abdul Razak Said Ali selaku kuasa hukum Juliati mendatangi Polsek Baruga guna mempertanyakan barang bukti kendaraan kliennya. (Foto: Bambang Sutrisno/SULTRATOP.COM)

“Sampai korban melapor, mobil itu tidak dikembalikan. Saat itu, ibu Juliati sudah 18 kali cicilan dan sudah dilaporkan ke pihak pembiayaan dan Polsek Baruga,” kata Rasak, Sabtu (6/6/2026).

Laporan kehilangan tersebut tercatat di Polsek Baruga dengan nomor LP/29/I/2015/Polsek Baruga tertanggal 24 Januari 2015 yang ditandatangani Kepala SPKT saat itu, Bripka Hery Santoso.

Setelah lebih dari satu dekade berlalu, mobil tersebut akhirnya ditemukan di salah satu showroom di kawasan Kendari Permai pada 20 Mei 2026. Juliati kemudian meminta bantuan Tim Buser 77 Satreskrim Polresta Kendari untuk mengamankan kendaraan tersebut.

Mobil itu selanjutnya dibawa ke Polresta Kendari dan diamankan selama dua hari sebelum diserahkan ke Polsek Baruga sebagai barang bukti terkait laporan kehilangan yang dibuat pada 2015.

Namun, saat Rasak mendatangi Polsek Baruga pada Rabu (3/6/2026) untuk meminta laporan lama kliennya ditindaklanjuti, ia justru mendapat kabar bahwa mobil tersebut sudah tidak lagi berada di kantor polisi.

“Menurut Pak Iskandar, penyidik Polsek Baruga, barang bukti itu sudah dilepaskan kembali ke showroom. Sementara klien kami sudah berjuang belasan tahun mencari unitnya,” ujar Rasak.

Ia mengaku kecewa dengan alasan yang disampaikan penyidik. Menurutnya, kendaraan seharusnya tetap diamankan terlebih dahulu sampai status kepemilikan dan perkembangan perkara benar-benar jelas.

“Kemudian dia bertanya lagi mana laporan polisinya. Kan lucu pertanyaan begitu. Sementara saya membawa surat tanda bukti lapor ini, nomor LP-nya jelas. Olehnya itu kami betul-betul kecewa terhadap penanganan Polsek Baruga yang tidak profesional. Seharusnya barang bukti diamankan terlebih dahulu sembari disesuaikan dengan perkembangan perkara,” jelasnya.

Rasak menegaskan bahwa BPKB dan STNK kendaraan tersebut tercatat atas nama Juliati. Meski demikian, pihaknya belum mengetahui bagaimana dokumen kendaraan itu dapat berpindah tangan tanpa sepengetahuan kliennya, mengingat pembayaran cicilan terhenti setelah mobil hilang.

Atas peristiwa tersebut, pihaknya berencana melaporkan Kapolsek Baruga AKP Hasmil Hamzah dan penyidik bernama Iskandar ke Propam Polda Sultra karena dinilai tidak profesional dalam menangani barang bukti.

“Karena tidak profesional. Barang bukti sudah diamankan Buser 77 yang notabene institusi kepolisian yang sangat dipercaya, tapi justru dilepas kembali oleh penyidik Polsek Baruga,” tegasnya.

Selain itu, Rasak juga berencana melaporkan pemilik showroom yang menguasai kendaraan tersebut atas dugaan tindak pidana penadahan. Menurutnya, mobil itu masih tercatat atas nama kliennya berdasarkan dokumen kendaraan yang dimiliki.

Sementara itu, Kapolsek Baruga AKP Hasmil Hamzah membenarkan bahwa kendaraan tersebut diterima Polsek Baruga setelah diamankan oleh Tim Buser 77 Polresta Kendari.

Menurut Hasmil, pihaknya hingga kini belum menemukan dokumen laporan polisi tahun 2015 yang dimaksud sehingga mengalami kesulitan dalam menentukan status kendaraan tersebut.

“Sampai sekarang kami masih mencari namun belum menemukan laporan tahun 2015 dimaksud, tidak ada berkas yang tertinggal satu pun di Polsek Baruga. Akibatnya, kami sangat dilema terhadap permintaan barang itu,” ujarnya.

Ia mengatakan kendaraan akhirnya diserahkan kepada pihak yang menguasai BPKB dan STNK karena saat itu pelapor tidak dapat menunjukkan dokumen autentik yang diminta penyidik.

“Usai diserahkan, kami langsung membuat perjanjian atau pernyataan pada penerima kendaraan untuk tidak dipindahtangankan dan sewaktu-waktu dibutuhkan untuk penyelidikan lebih lanjut,” pungkasnya. (B/ST)

Laporan: Bambang Sutrisno
Editor: Muhamad Taslim Dalma

Follow WhatsApp Channel Sultratop untuk update berita pilihan

IKUTI BERITA DAN ARTIKEL KAMI


  • Bagikan