SULTRATOP.COM – Tim Advokasi Anti Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak Sulawesi Tenggara (Sultra), yang terdiri dari Rumpun Perempuan Sultra, YLBH Sultra, Yayasan Lambuina, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kendari, serta Kelompok Konstituen RPS, menyampaikan pernyataan sikap terkait perkara dugaan kekerasan seksual melibatkan petugas keamanan Rumah Jabatan (Rujab) Bupati Konawe Selatan (Konsel).
Ketua Rumpun Perempuan Sultra, Husnawati menyampaikan rasa keprihatinan mendalam atas dugaan tindak kekerasan seksual yang terjadi di Kota Kendari. Tindak kriminal itu melibatkan seorang petugas keamanan yang memiliki hubungan kekerabatan dengan pihak Bupati Konsel.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena tidak hanya berkaitan dengan dugaan tindak pidana serius, tetapi menyangkut keberpihakan negara dan pemerintah daerah dalam menjamin perlindungan terhadap perempuan dan korban kekerasan seksual.
Perkara ini telah dilaporkan secara resmi kemudian dalam proses penanganan pihak kepolisian. Korban juga telah menjalani pemeriksaan serta pendampingan sesuai mekanisme dan prosedur yang berlaku. Dalam proses tersebut, korban didampingi oleh tim advokasi.
“Kami menegaskan bahwa seluruh proses penanganan perkara harus dilaksanakan secara profesional, transparan, independen, dan berperspektif korban. Tidak boleh ada intervensi kekuasaan, relasi keluarga, maupun kepentingan politik yang dapat menghambat jalannya proses hukum,” imbuh Husnawati dalam keterangannya, Rabu (20/5/2026).
Berdasarkan kronologis yang disampaikan korban yang termuat dalam laporan polisi no :LP/B/175/V/2026/SPKT/Polres Kendari/Polda Sulawesi Tenggara tertanggal 14 Mei 2026 bahwa tindakan yang dilakukan terduga pelaku adalah dugaan tindakan perkosaan.
“Kami memandang penting agar penanganan perkara tidak hanya dilihat dalam perspektif tindak pidana pencabulan semata, tetapi juga mempertimbangkan ketentuan dalam KUHP baru terkait tindak pidana perkosaan,” ucapnya.
Ia menilai, penerapan pasal pencabulan tidak mencerminkan fakta konkret serta kekerasan yang dialami korban. Sehingga, berpotensi mereduksi substansi kejahatan seksual yang terjadi dan melemahkan rasa keadilan bagi korban.
Hingga kini, terlapor telah berhasil diamankan dan menjalani proses hukum oleh pihak kepolisian untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
“Kami menghormati seluruh proses hukum yang sedang berjalan dan menyerahkan pembuktian perkara pada aparat penegak hukum sesuai ketentuan yang berlaku,” tambahnya.
Ia menjelaskan, bahwa terkait kebutuhan penanganan psikologis korban, Tim Advokasi telah melakukan asesmen hingga rujukan penanganan psikologis pada UPTD Kota Kendari.
“Kami sangat menyayangkan adanya informasi Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan anak di Kabupaten Konawe Selatan memberikan opsi pada korban di antaranya penyelesain melalui mekanisme adat secara peohala dan secara kekeluargaan dengan menikahkan korban dengan terduga pelaku,” ujarnya dengan penuh prihatin.
Ia menilai, pendekatan ini tidak mencerminkan prinsip perlindungan korban, hingga berpotensi mengabaikan hak-hak korban atas keadilan, pemulihan psikologis, dan rasa aman.
Dugaan tindak pidana kekerasan seksual tidak dapat diselesaikan melalui mekanisme kompromi ataupun tekanan sosial yang justru dapat memperburuk kondisi korban. Menurut Peraturan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS). Pasal 23 berbunyi “Perkara Tindak Pidana Kekerasan Seksual tidak dapat dilakukan penyelesaian di luar luar proses peradilan, kecuali terhadap pelaku anak sebagaimana diatur dalam undang-undang”.
Pengaturan tersebut menegaskan proses penyelesaian kasus kekerasan seksual melalui mekanisme non-yudisial seperti restorative justice, bertentangan dengan prinsip keadilan korban serta dapat mengabaikan pemulihan menyeluruh yang menjadi hak korban.
“Kita mengucapkan terima kasih kepada masyarakat, organisasi masyarakat sipil, atas pendamping korban, serta berbagai pihak yang telah menunjukkan empati dan dukungan terhadap korban. Solidaritas publik merupakan bagian penting dalam memastikan korban tidak menghadapi tekanan dan stigma sendirian,” ujar Husna.
“Namun demikian, kami mengimbau kepada seluruh rekan-rekan media agar dalam pemberitaan tetap mengedepankan etika jurnalistik, prinsip perlindungan korban, serta kehati-hatian dalam menyampaikan informasi kepada publik,” lanjutnya.
Ia juga mengimbau, praktik pemberitaan yang terlalu eksploitatif berisiko memperparah trauma, membuka identitas korban secara tidak langsung, serta mengganggu proses pemulihan dan jalannya penegakan hukum hingga memperburuk kondisi korban di tengah perhatian publik yang cukup besar.
Media seharusnya menjalankan fungsi etik jurnalistik dengan menempatkan kepentingan korban, akurasi informasi, dan asas praduga tak bersalah sebagai prinsip utama.
“Kami juga mengajak masyarakat untuk tidak menyebarkan informasi yang belum terverifikasi, tidak membangun narasi yang menyudutkan korban, serta tetap menghormati asas praduga tak bersalah dan proses hukum yang sedang berjalan. Untuk menghindari simpang siur informasi di tengah masyarakat, kami berharap komunikasi publik terkait perkembangan pendampingan maupun advokasi perkara ini dapat disampaikan melalui pihak atau tim yang telah ditunjuk secara resmi oleh korban dan keluarganya,” pungkasnya.
Berikut sejumlah tuntutan Tim Advokasi Anti Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak Sulawesi Tenggara (Sultra), antara lain:
1. Mendesak aparat penegak hukum untuk memproses perkara ini secara profesional, independen, dan transparan serta menggunakan hukum acara UU TPKS dan KUHAP dalam seluruh penanganan hukum perkara ini.
2. Mengimbau pihak-pihak yang berkepentingan untuk menghentikan segala bentuk tekanan, intimidasi, maupun narasi yang mempengaruhi jalannya proses hukum dan pemulihan korban.
3. Mendesak seluruh pejabat publik dan institusi terkait agar menunjukkan keberpihakan pada prinsip perlindungan korban dan tidak mengeluarkan pernyataan yang berpotensi melukai korban.
4. Mengajak media massa untuk memberitakan kasus ini secara etis, sensitif terhadap korban, dan tidak menjadikan penderitaan korban sebagai bahan pemberitaan.
Informasi yang dihimpun oleh media Sultratop.com, seorang asisten rumah tangga (ART) berinisial P (18) diduga mengalami pelecehan seksual di rumah Bupati Konsel pada tanggal 12 Mei 2026.
Pelaku berinisial CA (32), yang bertugas sebagai sekuriti, telah berhasil ditangkap oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Kendari langsung ditetapkan sebagai tersangka.
Tersangka dibekuk oleh Unit PPA Satreskrim pada Jumat (15/5/2026) pukul 02.00 Wita. Perbuatan asusila ini dilaporkan oleh korban, setelah mengalami kekerasan seksual di Rumah Jabatan (Rujab) Bupati Konsel tersebut pada tanggal Selasa (12/5/2026) malam dipukul 23.50 Wita. (B-/ST)
Laporan: Bambang Sutrisno
















