SULTRATOP.COM, KENDARI – Rumpun Perempuan Sulawesi Tenggara (Sultra) berkolaborasi dengan Universitas Muhammadiyah Kendari (UMK) terkait pencegahan dan penanganan kekerasan seksual (PPKS). Kerja sama itu tertuang dalam bentuk Memorandum of Understanding (MoU) yang diteken di ruang Rektor UMK pada Selasa (24/9/2024).
Wakil Rektor II UMK, Rasmuddin mengatakan kerja sama terkait PPKS ini baru pertama kali dilakukan. Dengan MoU ini dapat menjadi spirit bagi Satgas PPKS UMK untuk melakukan berbagai program.
Dia mengakui sejak dibentuk Satgas PPKS UMK belum banyak mendapat informasi tentang apa-apa saja yang akan dilakukan. Sehingga dengan adanya kerja sama ini diharapkan ada akselerasi program.
“Sebagaimana di kampus-kampus lain, kita antisipasi jangan sampai terjadi (kekerasan seksual). Tentu sangat tidak kita harapkan,” ujar Rasmuddin.
Di UMK, Satgas PPKS terbentuk beberapa waktu lalu berjumlah 9 orang dari kalangan tenaga pendidik dan mahasiswa. Sampai saat ini belum ada kasus kekerasan seksual yang ditangani Satgas, belum ada pihak atau korban yang melapor sehingga belum ada catatan kasus.
Meski demikian hal ini masih perlu terus dipantau sebab jangan sampai ada korban yang enggan melapor. Selain itu harus ada langkah-langkah pencegahan yang dapat dilakukan agar lebih efektif.
Rasmuddin meminta Satgas PPKS yang berkolaborasi dengan Rumpun Perempuan dapat merumuskan konsep atau standar operasional prosedur (SOP) terkait pencegahan kekerasan seksual yang nantinya ditarik menjadi peraturan universitas yang ditetapkan oleh rektor. Misalnya SOP pembimbingan mahasiswa harus di kampus.
Direktur Rumpun Perempuan Sultra, Husna sangat berterima kasih dengan adanya MoU tersebut. Ini juga MoU pertama dengan kampus bagi Rumpun Perempuan terkait pencegahan dan penanganan kekerasan seksual.
Husna menekankan agar lingkungan universitas seperti kampus Muhammadiyah Kendari menjadi tempat yang nyaman dan aman. Hal ini juga sebenarnya turut mendorong peningkatan kualitas hidup manusia.
Selain itu, Husna juga mendorong pentingnya menjaga privasi dan kerahasiaan bila ada korban kekerasan seksual. Oleh karena itu perlu ada ruang khusus/privat bagi korban yang datang melapor.
“Etika inilah yang perlu dibikin oleh perguruan tinggi terkait ruang privat sehingga itu modal kepercayaan kita. Kenapa dia (korban) datang sama kita karena dia tahu merahasiakannya,” ujar Husna yang membahas tata cara penanganan korban kekerasan seksual. (===)