5 May 2024
Indeks

Sosialisasi Tindak Pidana Kekerasan Seksual di Kampus, Muhammadiyah Kendari Mulai Bentuk Satgas

  • Bagikan
Sosialisasi Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) di Universitas Muhammadiyah Kendari pada Jumat (8 Desember 2023).

SULTRATOP.COM, KENDARI – Universitas Muhammadiyah Kendari (UMK) saat ini dalam proses untuk membentuk Satuan Tegas (Satgas) penanganan kekerasan seksual di kampus. Rumpun Perempuan Sulawesi Tenggara (Sultra) turut mendorong hal itu dalam rangka memperingati Hari Anti Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak tahun 2023.

Masih dalam rangkaian peringatan itu, Rumpun Perempuan Sultra melakukan sosialisasi Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) di UMK pada Jumat (8 Desember 2023). Para dosen dan mahasiswa turut hadir sebagai pesertanya.

Iklan Astra Honda Sultratop

Dekan Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP) UMK, Hasmira Said mengatakan terkait TPKS harus ada pembentukan Satgas di kampus, yang kemudian ada tahap implementasi dan sosialisasi. Ini penting supaya ada perlindungan terhadap mahasiswa UMK, termasuk semua civitas akademika yang terlibat.

“Yang paling rentan sebenarnya mahasiswa karena mungkin interaksi yang sering antara dosen dengan mahasiswa dalam hal pembimbingan. Jadi ini sangat penting untuk pembentukan satgas di perguruan tinggi ini,” papar Hasmira yang jadi pemateri dalam sosialisasi tersebut.

Hasmira yang juga Ketua Pimpinan Wilayah Aisyiyah Sultra ini menjelaskan belum ada kasus Tindak Pidana Kekerasan Seksual di UMK. Sejauh ini belum ada pihak atau korban yang melapor sehingga belum ada catatan kasus.

Direktur Rumpun Perempuan Sultra Husnawati menjelaskan untuk pembentukan satgas di UMK memang masih berproses. Saat ini sudah ada tim seleksi yang di-SK-kan oleh rektor untuk pembentukan satgas.

“Kami mengucapkan terima kasih terhadap UMK ini sudah melakukan komitmennya sebagai perguruan tinggi untuk memberikan rasa aman, nyaman di dalam perkuliahan yang terjadi di kampus,” kata Husna.

Husna menegaskan perguruan tinggi harus berkomitmen untuk segera membentuk Satgas TPKS. Sebab itu amanat Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi.

Selain itu ada Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 yang mengatur mengenai Pencegahan segala bentuk Tindak Pidana Kekerasan Seksual; Penanganan, Pelindungan, dan Pemulihan Hak Korban. (===)



google news sultratop.com
  • Bagikan