26 June 2026
Indeks
Banner AMSI Sultratop.com

Polda Sultra Terapkan TPPU di Kasus Umrah Ilegal PT TRG, Ratusan Jemaah Diduga Jadi Korban

  • Bagikan
Polda Sultra Terapkan TPPU di Kasus Umrah Ilegal PT TRG, Ratusan Jemaah Diduga Jadi Korban
Konferensi pers terkait pengungkapan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan serta dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam penyelenggaraan ibadah umrah ilegal oleh PT Tajak Ramadhan Grup (TRG), di Aula Ditreskrimum Polda Sultra, Jumat (26/6/2026). (Foto: Istimewa)

SULTRATOP.COM, KENDARI — Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) membongkar kedok investasi dan penyelenggaraan ibadah umrah ilegal yang dijalankan oleh PT Tajak Ramadhan Grup (TRG). Tidak main-main, polisi menerapkan pasal berlapis, termasuk Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), demi melacak aset para pelaku.

Konferensi pers pengungkapan kasus ini dipimpin langsung oleh Dirreskrimum Polda Sultra Kombes Pol. Wisnu Wibowo, didampingi Kabid Humas Kombes Pol. Iis Kristian, serta Kakanwil Kementerian Haji dan Umrah Sultra H. Muhammad Lalan Jaya di Aula Ditreskrimum Polda Sultra, Jumat (26/6/2026).

Iklan Sultratop Astra Honda Motor April 2026

Dalam kasus ini, polisi telah menetapkan dua tersangka utama, yaitu IGM selaku kepala cabang travel TRG dan AN selaku manajer. Keduanya tidak hanya dijerat pasal penipuan dan penggelapan, tetapi juga dimiskinkan lewat pasal TPPU guna memaksimalkan pemulihan kerugian para korban.
Dirreskrimum Polda Sultra Kombes Pol. Wisnu Wibowo mengungkapkan, hingga saat ini pihaknya telah menerima 13 laporan pengaduan resmi. Total korban yang terdata mencapai 218 calon jemaah dengan nilai kerugian fantastis, yakni sekitar Rp7 miliar.

Untuk menelusuri aliran dana panas tersebut, penyidik bergerak cepat menggandeng pihak perbankan, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), hingga Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

“Kami menerapkan TPPU agar tidak hanya mengungkap tindak pidananya saja, tetapi juga melacak aset-aset yang diduga berasal dari hasil kejahatan. Langkah ini krusial untuk memberikan keadilan dan manfaat nyata bagi para korban yang selama ini mempertanyakan ke mana uang mereka mengalir,” tegas Wisnu.

Sebagai langkah awal pemulihan aset, penyidik telah menyita satu unit rumah tipe 36/91 M² di Kelurahan Anawai, Kecamatan Wua-wua, Kota Kendari. Penyitaan properti berstatus Sertifikat Hak Milik (SHM) ini dilakukan setelah mengantongi izin khusus dari Pengadilan Negeri Kendari. Wisnu memastikan penanganan perkara ini akan dituntaskan secara profesional hingga seluruh proses hukumnya selesai.
Di tempat yang sama, Kabid Humas Polda Sultra Kombes Pol. Iis Kristian menjelaskan bahwa pembongkaran sindikat travel bodong ini merupakan komitmen nyata kepolisian dalam mengawal kebijakan pemerintah pusat. Saat ini, pemerintah bersama jajaran Polri telah resmi membentuk Satuan Tugas (Satgas) Pencegahan Haji Ilegal.

Satgas ini dibentuk khusus untuk memberikan proteksi maksimal bagi jemaah sekaligus menindak tegas praktik-praktik penipuan berkedok ibadah. Di akhir konferensi pers, Iis kembali mengingatkan masyarakat Sultra agar jangan mudah tergiur dengan iming-iming paket umrah berbiaya murah yang tidak rasional.

Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Haji dan Umrah Provinsi Sulawesi Tenggara H. Muhammad Lalan Jaya mengapresiasi langkah cepat Ditreskrimum Polda Sultra dalam mengungkap perkara tersebut.

“Pastikan travel yang dipilih memiliki izin resmi. Masyarakat bisa mengecek legalitasnya secara mandiri melalui aplikasi resmi milik pemerintah,” kata Lalan Jaya. (B/ST)

Laporan: Bambang Sutrisno

Follow WhatsApp Channel Sultratop untuk update berita pilihan

IKUTI BERITA DAN ARTIKEL KAMI


  • Bagikan