SULTRATOP.COM, KENDARI — Kantor Imigrasi Kelas I TPI Kendari berhasil mengamankan tujuh warga negara asing (WNA) asal Tiongkok yang diduga melakukan pelanggaran keimigrasian di wilayah Kota Kendari.
Ketujuh WNA tersebut masing-masing berinisial CS, GJ, HM, YQ, CW, ZC, dan WS. Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, mereka terindikasi sebagai korban Tindak Pidana Penyelundupan Manusia (TPPM).
Pengamanan berawal dari informasi yang diterima jajaran Imigrasi bersama Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara terkait keberadaan sejumlah orang asing di wilayah Kota Kendari.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Kantor Imigrasi Kendari melakukan penelusuran dan pengawasan. Hasilnya, pada 9 Juni 2026, petugas berhasil mengamankan tujuh WNA yang berada di beberapa lokasi berbeda di Kota Kendari.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, diketahui bahwa para WNA tersebut diduga akan diberangkatkan ke luar wilayah Indonesia tanpa melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI).
Selain itu, izin tinggal ketujuh WNA tersebut diketahui telah berakhir (overstay). Oleh karena itu, mereka akan dikenakan tindakan administratif keimigrasian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Kendari, Muhammad Novrian Jaya, mengungkapkan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap ketujuh WNA tersebut, termasuk pemeriksaan perangkat komunikasi mereka, diperoleh informasi bahwa mereka diduga akan diberangkatkan ke Australia.
“Terhadap ketujuh WNA tersebut akan dikenakan tindakan administratif keimigrasian berupa deportasi dan penangkalan selama lima tahun sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Saat ini mereka diamankan di ruang detensi Kantor Imigrasi Kendari untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Novrian Jaya kepada awak media, Jumat (12/6/2026).
Novrian menambahkan, pengamanan tersebut merupakan bentuk komitmen Imigrasi dalam menjalankan fungsi pengawasan dan penegakan hukum di bidang keimigrasian.
“Kami memastikan setiap orang asing yang berada di wilayah Indonesia mematuhi seluruh ketentuan hukum yang berlaku di Negara Republik Indonesia,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Sulawesi Tenggara, Ganda Samosir, menjelaskan bahwa keberhasilan pengamanan ini tidak terlepas dari sinergi yang kuat antara Imigrasi dan kepolisian.
“Menjaga kedaulatan negara tidak dapat dilakukan sendiri. Diperlukan kolaborasi lintas instansi, baik dengan kepolisian maupun pihak terkait lainnya, sehingga setiap potensi pelanggaran dapat ditindak secara cepat dan tepat,” ujarnya.
Imigrasi Kendari menegaskan komitmennya untuk terus memastikan setiap WNA yang berada di wilayah Indonesia mematuhi ketentuan hukum yang berlaku. Komitmen tersebut sejalan dengan arahan Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko, serta semangat “Imigrasi untuk Rakyat”. (B/ST)
Laporan: Bambang Sutrisno














