SULTRATOP.COM, KENDARI – Sebanyak 12 remaja di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) berhasil diamankan pihak kepolisian saat hendak tawuran dengan membawa senjata tajam (sajam) pada Rabu malam (10/7/2024).
Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Fitrayadi, menjelaskan, sekitar pukul 20.30 WITA, SPKT Polresta Kendari menerima informasi via telepon dari salah satu warga di Jalan Sorumba, Kelurahan Wawowanggu, Kecamatan Kadia (sekitar THM. Spazio) bahwa ada sekelompok remaja berkumpul dan hendak melakukan tawuran dengan kelompok lain.
Remaja tersebut terlihat memegang beberapa jenis sajam yang disiapkan untuk melakukan tawuran. Namun saat itu lawannya tak kunjung datang. Usai menerima informasi, SPKT kemudian menghubungi Perwira Pengendali Patroli untuk meneruskan informasi tersebut.
“Saat tiba di TKP, tim patroli langsung mengamankan 12 orang remaja beserta beberapa jenis sajam untuk dibawa ke Polresta Kendari guna dilakukan penyelidikan dan penyidikan,” ungkap Fitrayadi.
Remaja yang diamankan itu di antaranya 4 orang pelajar yaitu ZA (16), FS (16), MKK (16), dan AH (16). TDW (21) seorang supir, ALM (20) teknisi mobil, AM (19) swasta, RS (17) seorang buruh, IS (19) tidak bekerja, MA (20) tidak bekerja, ES (18) seorang petani, dan ZFK teknisi.
Dari tangan mereka, telah diamankan 1 buah parang, 1 buah golok sisir, 1 pisau dan 1 mata busur. Pelaku yang dapat dibuktikan menguasai atau membawa sajam akan dipersangkakan dengan Pasal 2 ayat (1) UU Darurat No. 12 tahun 1951, dengan ancaman 12 tahun penjara.
Polresta Kendari mengimbau para orang tua untuk menjaga anak-anaknya agar tidak melakukan tindak pidana sehingga kamtibmas kota Kendari khususnya menjelang Pilkada 2024 dapat berjalan dengan aman dan sejuk. (—)
Kontributor: Ismu Samadhani
Editor: Ilham Surahmin