SULTRATOP.COM, MUNA BARAT — Kepala Desa Lindo, Kecamatan Wadaga, Kabupaten Muna Barat, Armaya, dikabarkan dilaporkan ke pihak kepolisian terkait dugaan tindak pidana penganiayaan. Penanganan kasus tersebut kini memasuki babak baru setelah aparat kepolisian meningkatkan status perkara dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan.
Kasat Reskrim Polres Muna, Iptu Sumber Jaya Tarigan, membenarkan adanya perkembangan dalam penanganan laporan dugaan penganiayaan yang menyeret nama Kepala Desa Lindo tersebut.
Ia mengatakan, pihaknya telah memeriksa sejumlah saksi dan melakukan gelar perkara sebelum meningkatkan penanganan kasus ke tahap penyidikan.
“Jadi, kasus dugaan peganiayaan Kepala Desa Lindo sudah naik tahap sidik. Kami (Satreskrim Polres Muna) akan kembali memeriksa Kepala Desa Lindo ini,” kata Iptu Sumber Jaya Tarigan ditemui di Rujab Bupati Muna Barat, Selasa (6/10/2026) kemarin.
Tarigan mengungkapkan, pihak Kepala Desa Lindo, Armaya, saat ini tengah berupaya menyelesaikan perkara tersebut melalui mekanisme restorative justice (RJ).
Menurutnya, kepolisian tetap memberikan ruang kepada kedua belah pihak untuk menyelesaikan persoalan tersebut secara damai.
“Yang pasti, kita kasih ruang. Dan jika nanti tidak ada kesepakatan antara pelapor dan terlapor, maka Kepala Desa Lindo, Armaya, ini kita akan tetapkan sebagai tersangka,” tegasnya.
Ia menjelaskan, laporan terhadap Armaya berkaitan dengan dugaan penganiayaan serta kepemilikan senjata tajam berupa parang. Peristiwa tersebut terjadi saat berlangsung tawuran antara warga dari dua desa.
“Yang sangat disayangkan itu, kenapa dia sebagai aparat desa membawa parang dan bahkan melakukan penganiayaan. Ada korbannya, warga desa tetangganya,” tuturnya. (B/ST)
Laporan: Adin
Editor: Jumriati




















