12 October 2026
Indeks
Banner AMSI Sultratop.com

Polda Sultra Usut Dugaan Intimidasi Wartawan di Baubau, Dua Polisi Jalani Patsus

  • Bagikan
Polda Sultra Usut Dugaan Intimidasi Wartawan di Baubau, Dua Polisi Jalani Patsus
Kabid Humas Polda Sultra Kombes Pol Iis Kristian, didampingi Kabid Propam Polda Sultra Kombes Pol Erick Budi Santoso, dalam konferensi pers di Balai Wartawan Polda Sultra, Minggu (11/10/2026) malam. (Foto: Bambang Sutrisno/SULTRATOP.COM)

SULTRATOP.COM, KENDARI — Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) menindaklanjuti dugaan intimidasi dan penganiayaan terhadap wartawan TV One, Jamil, yang diduga melibatkan anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Baubau. Tiga anggota yang diduga terlibat telah dibawa ke Polda Sultra untuk menjalani pemeriksaan lanjutan. Dua di antaranya telah ditempatkan di tempat khusus (patsus).

Perkembangan penanganan kasus tersebut disampaikan Kabid Humas Polda Sultra Kombes Pol Iis Kristian, didampingi Kabid Propam Polda Sultra Kombes Pol Erick Budi Santoso, dalam konferensi pers di Balai Wartawan Polda Sultra, Minggu (11/10/2026) malam.

Iklan Sultratop Astra Honda Motor Oktober 2026

Polda Sultra menyayangkan insiden tersebut dan menegaskan komitmennya untuk menghormati kemerdekaan pers serta memberikan perlindungan hukum kepada wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistik, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Kabid Humas mengatakan, langkah penanganan dilakukan sejak awal kejadian. Propam Polres Baubau telah melakukan pemeriksaan pendahuluan terhadap dua anggota pada Kamis (8/10/2026). Selanjutnya, tim Bidang Propam Polda Sultra bertolak ke Baubau pada Jumat (9/10/2026) untuk mendalami perkara tersebut.

“Pada Sabtu (10/10/2026), dua anggota terduga berinisial Brigpol HS dan Bripda AA dibawa oleh tim Bid Propam ke Polda Sultra untuk menjalani pemeriksaan lanjutan dan langsung ditempatkan di tempat khusus (patsus) guna memudahkan proses pemeriksaan,” kata Iis Kristian di hadapan awak media.

Dalam proses pemeriksaan, Propam telah meminta keterangan dari lima orang saksi, yakni korban dan empat saksi lainnya. Mereka terdiri atas saksi yang berada di dalam ruangan saat kejadian, Kanit Resnarkoba, serta Kasat Resnarkoba.

Selain memeriksa para saksi dan dua anggota yang diduga terlibat, tim Propam Polda Sultra juga mengumpulkan serta mengamankan sejumlah alat bukti untuk mengungkap secara utuh peristiwa tersebut.

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, peristiwa itu bermula pada Rabu (7/10/2026) malam, ketika Jamil mendatangi ruang pemeriksaan Satresnarkoba Polres Baubau.

Menurut keterangan korban, saat berada di ruang Unit 1, ia melakukan perekaman karena mendapati aktivitas yang berkaitan dengan minuman keras di lingkungan kantor Polres Baubau. Pada saat bersamaan, Brigpol HS dan Bripda AA sedang mendalami keterangan dua orang yang disebut berkontribusi dalam pengungkapan kasus narkoba sebelumnya.

Perekaman tersebut kemudian memicu perselisihan. Terjadi tarik-menarik telepon genggam antara Jamil dan Brigpol HS hingga keduanya terjatuh.

Setelah itu, telepon genggam milik korban diambil oleh Brigpol HS dan diserahkan kepada Bripda AA untuk diperiksa. Video rekaman yang tersimpan di dalam perangkat tersebut kemudian dihapus.

Selanjutnya, Brigpol HS membawa korban ke ruang operasional Satresnarkoba, sementara Bripda AA menghapus video di telepon genggam korban sebelum menyerahkan perangkat itu kepada Brigpol HS. Setelah menerima kembali telepon genggamnya, Jamil meninggalkan kantor Satresnarkoba.

Polda Sultra menegaskan bahwa dugaan pelanggaran disiplin maupun kode etik yang dilakukan anggota akan ditangani secara transparan, profesional, dan akuntabel.

“Sanksi tegas akan diberikan kepada terduga apabila terbukti,” tegas Iis.

Polda Sultra Tekankan Transparansi dan Kemerdekaan Pers

Iis menjelaskan, penyampaian informasi kepada publik tetap mengacu pada Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Pada prinsipnya, informasi publik bersifat terbuka, sedangkan informasi yang dikecualikan memiliki akses terbatas dengan mempertimbangkan risiko atau konsekuensi apabila informasi tersebut dibuka.

Menurutnya, pembatasan informasi tertentu diperlukan apabila pengungkapannya berpotensi menghambat proses penyelidikan atau penyidikan maupun menimbulkan risiko bagi pihak-pihak yang identitasnya belum dapat dipublikasikan.

“Mari kita jaga sinergi dengan menyeimbangkan transparansi, akuntabilitas, kemerdekaan pers, serta kelancaran dan keberhasilan tugas-tugas kepolisian, khususnya dalam pengungkapan suatu perkara,” ujar Iis Kristian.

Sementara itu, Kabid Propam Polda Sultra Kombes Pol Erick Budi Santoso mengungkapkan bahwa timnya masih mendalami dugaan pelanggaran yang melibatkan anggota Satresnarkoba Polres Baubau.

Erick memastikan, apabila ditemukan pelanggaran, pihaknya akan mengambil tindakan tegas sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, dua anggota yang telah diperiksa berpotensi ditetapkan sebagai terduga pelanggar disiplin maupun kode etik kepolisian.

“Tentu akan naik ke persidangan, dan kami mulai proses secepatnya terkait sanksi kode etik,” kata Erick.

Ia juga menjelaskan bahwa terdapat perbedaan keterangan mengenai rangkaian kejadian antara pihak Polres Baubau dan temuan tim Polda Sultra. Karena itu, penyidik Propam masih berupaya menyelaraskan kronologi berdasarkan keterangan para pihak dan bukti-bukti yang dikumpulkan.

Hingga saat ini, tim Propam juga masih berupaya meminjam telepon genggam milik Jamil untuk membantu memulihkan rekaman yang telah dihapus. Proses pemulihan tersebut direncanakan melibatkan Tim Siber Mabes Polri guna memperoleh kembali bukti digital yang dibutuhkan dalam penyelidikan.

Namun, hingga pemeriksaan terakhir, telepon genggam tersebut belum diserahkan untuk keperluan pemeriksaan karena Jamil masih disibukkan dengan urusan keluarga yang sedang sakit. (B/ST)

Laporan: Bambang Sutrisno
Editor: Jumriati 

Follow WhatsApp Channel Sultratop untuk update berita pilihan
Jadikan Sultratop.com sumber preferensi berita Anda.
Sumber Terverifikasi Kelola Preferensi →
  • Bagikan