12 June 2026
Indeks
Banner AMSI Sultratop.com

Pencurian Motor Marak di Kendari, Pelaku Gunakan Uang untuk Judol dan Beli Sabu

  • Bagikan
Pencurian Motor Marak di Kendari, Pelaku Gunakan Uang untuk Judol dan Beli Sabu
Kapolresta Kendari, Kombes Pol. Edwin Louis Sengka saat konferensi pers. (Foto; Bambang Sutrisno/SULTRATOP.COM)

SULTRATOP.COM, KENDARI – Aksi pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di Kota Kendari kian meresahkan. Polisi mengungkap, para pelaku nekat beraksi bukan hanya karena faktor ekonomi, tetapi juga untuk memenuhi kecanduan judi online (judol) hingga membeli narkotika jenis sabu. Sejumlah pelaku pun berhasil diamankan, sementara satu lainnya masih dalam pengejaran.

Kapolresta Kendari, Kombes Pol. Edwin Louis Sengka, saat ditemui dalam konferensi pers, Sabtu (25/4/2026) sore, mengungkapkan bahwa terdapat beberapa kasus curanmor dengan motif yang beragam. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan enam pelaku masing-masing berinisial LAF (27), MAS (21), MRA (22), ESN (37), MRJ (35), dan JA (20).

Iklan Sultratop Astra Honda Motor April 2026

“Pencurian terjadi di beberapa wilayah dengan modus yang sama, yakni memanfaatkan kelengahan korban. Motifnya mulai dari persoalan ekonomi, judi online, hingga penggunaan sabu-sabu. Satu orang pelaku masih kami kejar dengan inisial A yang saat ini berstatus DPO,” ujar Edwin kepada awak media, Sabtu (25/4/2026).

Selain kasus curanmor, polisi juga mengungkap tindak pidana pencurian dengan pemberatan di kompleks BTN Anoa Wisata, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel). Dua pelaku berinisial V (31) dan SN (22) turut diamankan dan dijerat pasal pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 477 ayat (1) huruf F dan G KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun.

Barang bukti yang diamankan di antaranya satu unit kamera DSLR Canon EOS 5D lengkap dengan lensa, satu unit drone Fimi X8SE 2022 beserta remote control dan tas, perangkap nyamuk merek Krisbow, kabel roll, serta besi betel.

Tak hanya itu, Polresta Kendari juga menangani kasus pencabulan terhadap anak yang terjadi di Kelurahan Kampung Salo. Korban DN (12) diduga menjadi korban perbuatan tidak senonoh oleh pelaku berinisial SA (46) saat sedang berada di sekitar kali.

Beruntung korban melakukan perlawanan dan berhasil melarikan diri. Atas perbuatannya, pelaku dijerat Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Pasal 415 huruf B dengan ancaman pidana penjara paling lama sembilan tahun.

Di sisi lain, polisi juga berhasil menggagalkan penyelundupan bahan bakar minyak dan gas (migas) bersubsidi berupa 83 tabung LPG 3 kilogram. Dua pelaku berinisial NPTK (34) dan I (52) diamankan karena diduga menjual gas subsidi tersebut di luar Kota Kendari dengan harga lebih tinggi.

Keduanya dijerat Pasal 40 angka 9 Undang-undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja sebagai perubahan atas Undang-undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, dengan ancaman pidana penjara hingga enam tahun dan denda maksimal Rp60 miliar.

“Motif pelaku untuk memperoleh keuntungan pribadi melalui penjualan eceran di luar Kota Kendari dengan harga Rp33 ribu hingga Rp35 ribu per tabung,” pungkasnya. (B/ST)

 

Laporan: Bambang Sutrisno

Follow WhatsApp Channel Sultratop untuk update berita pilihan

IKUTI BERITA DAN ARTIKEL KAMI


  • Bagikan