SULTRATOP.COM, KENDARI – Di tengah antrean panjang kendaraan di sejumlah stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU), Polresta Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite.
Keduanya membeli Pertalite dengan harga subsidi untuk kemudian dijual kembali dengan harga lebih tinggi demi meraup keuntungan pribadi.
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Kendari, Kompol Welliwanto Malau, mengatakan pengungkapan dua perkara tersebut merupakan hasil pengembangan informasi mengenai dugaan penimbunan BBM di wilayah Puuwatu dan Kadia, Kota Kendari.
Informasi tersebut bermula dari inspeksi mendadak yang dilakukan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) bersama Wakil Wali Kota Kendari di SPBU Puuwatu dan Saranani. Informasi mengenai kegiatan itu kemudian tersebar melalui media sosial dan pemberitaan.
Menindaklanjuti informasi tersebut, tim kepolisian melakukan pendalaman hingga menemukan barang bukti BBM bersubsidi yang disimpan dalam sejumlah jeriken berkapasitas masing-masing 35 liter.
“Waktu mobil Toyota Innova warna silver hendak menimbun Pertalite langsung diamankan Satpol PP Kendari, pelaku inisial LN sempat meloloskan diri dari pengejaran. Tidak berselang lama pelaku menyerahkan diri, dan dilanjutkan proses LP sekarang ditetapkan sebagai tersangka,” kata Kompol Welliwanto Malau di hadapan awak media, Senin (19/10/2026) siang.
Welliwanto menjelaskan, pelaku berinisial LN diduga menjalankan aksinya untuk memperoleh keuntungan pribadi. Pertalite yang dibeli dengan harga resmi Rp10 ribu per liter kemudian dijual kembali kepada masyarakat dengan harga Rp12 ribu per liter.
Modus yang digunakan yakni mengantre di SPBU, kemudian mencari lokasi tersembunyi untuk memindahkan BBM dari kendaraan ke jeriken menggunakan selang.
Perbuatan tersebut dijerat dengan ketentuan Pasal 5 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana diubah melalui Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Tersangka terancam hukuman pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp6 miliar.
Selain LN, polisi juga menetapkan seorang tersangka berinisial N dalam perkara serupa. N diduga menggunakan satu unit mobil Daihatsu Sigra berwarna putih untuk membeli Pertalite di dua SPBU di Kota Kendari.
BBM yang dibeli dengan harga resmi Rp10 ribu per liter itu kemudian dijual kembali kepada masyarakat di Kabupaten Konawe Utara (Konut) dengan harga Rp13 ribu per liter.
Welliwanto menegaskan, pihaknya berkomitmen menindak tegas penyalahgunaan BBM bersubsidi sebagai bagian dari pelaksanaan program Quick Wins Kapolri 2026. Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi juga mengamankan pelat nomor kendaraan palsu yang diduga digunakan untuk mengantre BBM berulang kali.
Ke depan, penanganan perkara penyalahgunaan BBM bersubsidi akan disertai penyampaian Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) dan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kepada pihak terkait, termasuk Pertamina dan SPBU.
Menurut Welliwanto, langkah tersebut dapat berimbas pada penutupan operasional SPBU selama satu tahun apabila ditemukan kelalaian manajemen terkait.
“Karena mengambil semua keuntungan dari antrian, besok kami tembusan suratnya,” tegas Welliwanto.
Satreskrim Polresta Kendari juga akan meningkatkan pengawasan terhadap SPBU yang diduga melakukan pelanggaran. Pengawasan tersebut dilakukan untuk mencegah penyalahgunaan BBM bersubsidi yang dapat mengganggu pemenuhan kebutuhan masyarakat secara adil.
Praktik tersebut dinilai berpotensi memperburuk ketimpangan distribusi BBM, terutama ketika masyarakat harus menghadapi antrean panjang untuk mendapatkan bahan bakar.
Selain Pertalite, kepolisian turut menyoroti antrean panjang kendaraan berbahan bakar solar di sejumlah SPBU di Kota Kendari. Fenomena sopir truk yang harus mengantre hingga berhari-hari menjadi perhatian aparat untuk mengungkap dugaan permainan distribusi solar.
Welliwanto mengatakan, hingga kini pihaknya masih melakukan pendalaman terhadap dugaan penyalahgunaan solar tersebut. Polisi berharap praktik itu dapat segera diungkap dan meminta para sopir tidak terlibat dalam permainan BBM bersubsidi.
“Fenomena supir truk antri berhari-hari, belum kami dapat ataupun diungkap. Mudah-mudahan, secepatnya terungkap jadi untuk semua supir jangan coba-coba bermain karena kami sudah mendapatkan informasi permainan BBM jenis Solar, apalagi pekerja supir inikan korban menunggu paling memprihatinkan,” jelas Malau. (B/ST)
Laporan: Bambang Sutrisno
Editor: Muhamad Taslim Dalma





















