29 September 2026
Indeks
Banner AMSI Sultratop.com

Kasus Penganiayaan Jurnalis di Kolut, Polisi Masih Tunggu Hasil Visum

  • Bagikan
Kasus Penganiayaan Jurnalis di Kolut, Polisi Masih Tunggu Hasil Visum
Kepolisian Resor (Polres) Kolaka Utara (Kolut) saat ini tengah menangani laporan dugaan tindak pidana penganiayaan terhadap seorang jurnalis media online di Kolut.

‎SULTRATOP.COM, KOLAKA UTARA — Kepolisian Resor (Polres) Kolaka Utara (Kolut) tengah menangani laporan dugaan tindak pidana penganiayaan terhadap seorang jurnalis media online yang diduga dilakukan oleh Kepala Desa (Kades) Makkuaseng, Kecamatan Batu Putih, berinisial H.

Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Kolut, Iptu Adel Muhammad Gabriel Hudoyo, membenarkan adanya laporan tersebut. Ia mengatakan, laporan telah diterima dan saat ini proses penyelidikan masih berlangsung.

Iklan Sultratop Astra Honda Motor Agustus 2026

“Untuk laporan polisi sudah kami terima pada 26 September 2026. Kami juga telah memeriksa saksi-saksi, di antaranya inisial S dan korban Saudara Nawir, kemudian saksi lainnya serta terlapor berinisial H,” kata Iptu Adel M.G. Hudoyo kepada awak media di Media Center Press Release Mapolres Kolut, Selasa (29/9/2026).

Menurut Adel, dugaan penganiayaan tersebut terjadi di Desa Latowu, Kecamatan Batu Putih, Kabupaten Kolaka Utara. Penyidik telah memeriksa sejumlah pihak yang berkaitan dengan perkara tersebut, termasuk korban, saksi, dan terlapor.

Berdasarkan penanganan sementara, terlapor diduga melanggar Pasal 466 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan. Ketentuan tersebut mengatur ancaman pidana bagi setiap orang yang melakukan penganiayaan berupa pidana penjara paling lama dua tahun enam bulan atau pidana denda paling banyak kategori III.

Adel menjelaskan, berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, dugaan penganiayaan bermula saat korban, Nawir, bertemu dengan terlapor H di Desa Latowu.

Saat itu, H disebut mendekati Nawir dan kemudian memukul korban menggunakan sarung parang yang dipegang dengan tangan kanan. Pukulan tersebut diduga dilakukan sebanyak tiga kali.

‎“Nawir sempat menangkis dengan kedua tangannya. Namun, pada satu pukulan, korban tidak sempat menangkis sehingga mengenai bagian atas kepala,” jelasnya.
‎
Usai kejadian tersebut, korban disebut sempat menyampaikan permintaan maaf kepada H.

“Korban sempat mengatakan, ‘Maaf Pak kalau ada salah saya.’ Setelah itu Saudara H dan Saudara Nawir meninggalkan tempat kejadian,” ujar Adel.

‎Terkait pemicu kejadian, polisi masih mendalami motif dugaan penganiayaan tersebut. Berdasarkan pemeriksaan sementara, dugaan konflik diduga berkaitan dengan persoalan pribadi serta persoalan pembayaran kepada masyarakat.
‎
‎Nawir sendiri diketahui berada di lokasi dalam rangka menjalankan tugas jurnalistik untuk meliput persoalan pembayaran kepada masyarakat.
‎
‎“Pemicu kejadian ini masih kami dalami. Ada dugaan dendam pribadi dari saudara H, kemudian juga berkaitan dengan persoalan pembayaran kepada masyarakat dan korban datang untuk melakukan peliputan,” katanya.
‎
‎Dalam proses penyelidikan, polisi juga telah mengamankan alat yang diduga digunakan dalam kejadian tersebut.
‎
‎“Alat bukti yang digunakan pelaku saat ini sudah kami amankan,” ungkap Adel.
‎
‎Namun, polisi masih menunggu hasil visum terhadap korban sebagai salah satu bagian penting dalam proses penanganan perkara.
‎
‎“Untuk saat ini kami masih menunggu hasil visum karena dokter masih sakit. Setelah hasil visum keluar, kami akan melanjutkan proses perkara,” jelasnya.
‎
‎Adel menambahkan, penyidik selanjutnya akan meningkatkan proses penanganan perkara ke tahap penyidikan setelah seluruh alat bukti dan hasil pemeriksaan dianggap cukup. Polisi juga telah menyampaikan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP). (B/ST)
‎
‎Kontributor: Rusman Edogawa
Editor: Jumriati

Follow WhatsApp Channel Sultratop untuk update berita pilihan
Jadikan Sultratop.com sumber preferensi berita Anda.
Sumber Terverifikasi Kelola Preferensi →
  • Bagikan