20 October 2026
Indeks
Banner AMSI Sultratop.com

Satu per Satu Pejabat Era Ali Mazi Mendekam di Balik Jeruji Besi, Kini Mantan Kepala Biro Umum Ditahan Jaksa

  • Bagikan
Satu per Satu Pejabat Era Ali Mazi Mendekam di Balik Jeruji Besi, Kini Mantan Kepala Biro Umum Ditahan Jaksa
Jaksa tahan Abdul Rajab (AR) yang diduga terlibat dalam korupsi anggaran makan dan minum Pemprov Sultra. (Foto: Bambang Sutrisno/SULTRATOP.COM)

SULTRATOP.COM, KENDARI – Penanganan kasus dugaan korupsi anggaran belanja makan dan minum di lingkungan Sekretariat Daerah (Setda) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) terus bergulir. Setelah mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Sultra, Asrun Lio, ditahan, kini Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra kembali menahan Abdul Rajab, mantan Kepala Biro Umum Setda Sultra era Gubernur Ali Mazi.

Kepala Seksi Penyidikan (Kasidik) Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Sultra, Enjang Slamet, mengatakan penetapan tersangka terhadap Abdul Rajab dilakukan berdasarkan hasil pengembangan penyidikan dan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang telah dikumpulkan tim penyidik.

Iklan Sultratop Astra Honda Motor Oktober 2026

Abdul Rajab ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi belanja makan dan minum untuk jamuan tamu kepala daerah dan wakil kepala daerah pada Biro Umum Setda Sultra.

Penetapan tersebut merupakan bagian dari rangkaian penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejati Sultra Nomor 01 tanggal 25 Maret 2026, yang diperpanjang melalui Surat Perintah Penyidikan Nomor 09 tanggal 20 Oktober 2026.

Setelah dilakukan ekspose atau gelar perkara, penyidik menetapkan Abdul Rajab sebagai tersangka dengan mempertimbangkan alat bukti sebagaimana diatur dalam Pasal 235 ayat (1) KUHP, di antaranya keterangan saksi, keterangan ahli, surat, barang bukti, dan bukti elektronik.

Abdul Rajab diketahui menjabat sebagai Kepala Biro Ekonomi Setda Sultra pada 2023–2026. Sebelumnya, ia menjabat Kepala Biro Umum Setda Sultra pada 2021–2023 dan menjadi kuasa pengguna anggaran pada Biro Umum Setda Sultra untuk tahun anggaran 2022.

Surat penetapan tersangka terhadap Abdul Rajab diterbitkan pada 20 Oktober 2026 dengan nomor B-06/P.3/MD.10/2026.

Dalam pengembangan penyidikan, Kejati Sultra menemukan dugaan perbuatan melawan hukum dalam realisasi atau pencairan anggaran belanja makan dan minum kepala daerah serta wakil kepala daerah pada tahun anggaran 2022–2023.

Dugaan penyimpangan tersebut berupa kelebihan pembayaran atas kegiatan yang seharusnya direalisasikan sesuai ketentuan.

Selain itu, penyidik menemukan dugaan pengembalian uang atau cashback dari pihak penyedia akibat kelebihan pembayaran. Uang tersebut diduga diberikan kepada pihak terkait untuk digunakan bagi kepentingan pribadi.

Penyidik juga menemukan laporan pertanggungjawaban kegiatan yang tidak sesuai dengan keadaan sebenarnya. Bahkan, terdapat kegiatan yang diduga tidak dilaksanakan sama sekali atau fiktif.

“Akibatnya, menimbulkan kerugian negara pada Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun Anggaran 2022–2023,” kata Enjang Slamet di hadapan awak media, Selasa (20/10/2026).

Atas dugaan perbuatannya, Abdul Rajab disangka melanggar Pasal 603 juncto Pasal 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, juncto Pasal 9 dan Pasal 12 huruf a juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Kejati Sultra kemudian melakukan penahanan terhadap Abdul Rajab setelah menilai syarat formil dan materiel serta syarat objektif dan subjektif penahanan telah terpenuhi.

Abdul Rajab ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIA Kendari selama 20 hari berdasarkan surat perintah penahanan Kepala Kejati Sultra.

Terkait nilai anggaran, Enjang menyebut anggaran belanja makan dan minum Pemprov Sultra yang menjadi objek penyidikan mencapai Rp4.231.248.950. Sementara itu, penghitungan kerugian keuangan negara masih dirampungkan oleh auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Sultra.

“Kami juga mengimbau kepada pihak-pihak terkait yang telah menikmati atau mendapatkan keuntungan secara melawan hukum dari penggunaan anggaran makan dan minum ini agar segera melakukan pengembalian sejak dini berdasarkan orientasi penegakan hukum tindak pidana,” jelas Enjang.

Sebelumnya, Kejati Sultra menahan mantan Sekda Sultra, Asrun Lio, setelah menetapkannya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi anggaran belanja makan dan minum di lingkungan Setda Sultra tahun anggaran 2022–2023.

Selain Asrun Lio dan Abdul Rajab, Kejati Sultra juga menetapkan dan menahan tersangka berinisial JL (Juli), Bendahara Pengeluaran Pembantu pada Biro Umum Setda Sultra, dalam perkara serupa untuk tahun anggaran 2020–2024. (A/ST)

 

Laporan: Bambang Sutrisno

Editor: Muhamad Taslim Dalma

Follow WhatsApp Channel Sultratop untuk update berita pilihan
Jadikan Sultratop.com sumber preferensi berita Anda.
Sumber Terverifikasi Kelola Preferensi →
  • Bagikan