18 July 2026
Indeks
Banner AMSI Sultratop.com

Polresta Kendari Bongkar Sindikat Curanmor Lintas Kabupaten, 73 Motor Diamankan

  • Bagikan
Polresta Kendari Bongkar Sindikat Curanmor Lintas Kabupaten, 73 Motor Diamankan
Pengungkapan kasus curanmor di wilayah hukum Polresta Kendari pada Rabu (18/2/2026). (Ismu/Sultratop.com)

SULTRATOP.COM, KENDARI – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Kendari membongkar jaringan pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) yang beroperasi lintas kabupaten dengan pola terorganisir.

Dalam pengungkapan yang disampaikan pada Rabu (18/2/2026), polisi mengamankan empat tersangka bersama puluhan unit sepeda motor hasil kejahatan.

Iklan Sultratop Astra Honda Motor April 2026

Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Welliwanto Malau membeberkan bahwa tiga tersangka berinisial MA, MAY, dan DI berperan sebagai eksekutor lapangan. Sementara satu tersangka lainnya, F bertindak sebagai penadah yang menampung sekaligus membantu mendistribusikan motor curian ke luar daerah.

“Penadah sudah kami amankan. Sejumlah kendaraan hasil kejahatan juga berhasil kami telusuri dan sita dari beberapa wilayah berbeda,” ungkap Welliwanto.

Motor-motor curian tersebut ditemukan tersebar di sejumlah daerah, di antaranya Morowali, Moramo Utara, hingga Angata. Polisi menyebut pola distribusi itu menjadi bagian dari strategi sindikat untuk mengaburkan jejak kendaraan.

Hasil penyelidikan mengungkap, jaringan itu diduga telah beraksi di sedikitnya 74 tempat kejadian perkara (TKP). Rinciannya, 34 lokasi di Kota Kendari, 20 lokasi di Kabupaten Konawe, serta 20 lokasi lainnya di Kabupaten Konawe Selatan (Konsel).

Skala operasi itu menunjukkan bahwa kelompok tersebut bukan pemain baru.
Modus yang digunakan pun terbilang rapi.

Para pelaku menerapkan sistem “tukar silang” antarwilayah. Motor yang dicuri di Kendari dipasarkan di Morowali, sementara kendaraan hasil curian dari Morowali justru dijual di Kendari.

“Cara ini dilakukan untuk mempersulit pelacakan oleh aparat maupun korban,” ujar Welli.

Dalam praktiknya, motor hasil curian dijual dengan harga jauh di bawah pasaran. Skuter matik dilepas seharga Rp3 juta hingga Rp5 juta, sedangkan motor jenis CRV dihargai sekitar Rp10 juta.

Bahkan kendaraan yang sudah tidak utuh atau tanpa rangka pun tetap memiliki pembeli di pasar gelap dengan kisaran Rp3 juta.

Secara keseluruhan, polisi telah mengamankan 73 unit sepeda motor sebagai barang bukti. Saat ini, proses identifikasi tengah berlangsung guna mencocokkan data kendaraan dengan laporan kehilangan yang masuk.

Pihak kepolisian mengimbau masyarakat yang merasa kehilangan sepeda motor untuk segera mendatangi kantor Polresta Kendari dengan membawa dokumen kepemilikan resmi. Proses pengambilan kendaraan dipastikan tidak dipungut biaya. (*/St)

Kontributor: Ismu Samadhani

Follow WhatsApp Channel Sultratop untuk update berita pilihan

IKUTI BERITA DAN ARTIKEL KAMI


  • Bagikan