9 December 2024
Indeks

Taman di Depan Kantor Wali Kota Kendari Mangkrak, Jaksa Didesak Bertindak

  • Bagikan
IMG 20240815 WA0006 Taman di Depan Kantor Wali Kota Kendari Mangkrak, Jaksa Didesak Bertindak
Aliansi Mahasiswa Anti Korupsi (AMAK) di Kejati Sulawesi Tenggara. (Foto: M5/Sultratop.com)

SULTRATOP.COM, KENDARI – Aliansi Mahasiswa Anti Korupsi (AMAK) Sulawesi Tenggara (Sultra) melaporkan proyek mangkrak Taman Ruang Terbuka Hijau (RTH) Kota Kendari kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra.

Teman yang terletak di depan Kantor Wali Kota Kendari ini telah menelan anggaran hingga 12 miliar rupiah. Sejak dibangun tahun 2022, proyek ini tampak belum selesai dan belum dapat dimanfaatkan oleh masyarakat.

Iklan Astra Honda Motor Sultratop

Ketua Umum AMAK Sultra, Firman Adhyaksa, menyampaikan bahwa pihaknya menduga adanya indikasi Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) terkait mangkraknya proyek tersebut. Menurut Firman, spesifikasi bangunan yang ada tidak sesuai dengan pengeluaran anggaran yang telah dilakukan.

“Kami telah melaporkan secara resmi proyek ini ke Kejati Sultra. Kami menduga kuat adanya indikasi Tipikor, yang menyebabkan proyek dengan anggaran besar ini mangkrak,” ujar Firman saat ditemui di gedung Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kejati, Kamis (15/08/2024) sore.

Hingga tahun 2024, proyek tersebut masih terlihat terbengkalai dan belum dapat digunakan sebagaimana mestinya. Berdasarkan hasil investigasi lapangan, AMAK menilai masih ada bagian bangunan yang belum terselesaikan. Firman mencurigai adanya penyimpangan dalam pelaksanaan proyek tersebut oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.

“Kami berharap Aparat Penegak Hukum (APH) dapat menyelidiki pihak-pihak terkait yang bertanggung jawab atas mangkraknya proyek Taman RTH ini,” lanjut Firman.

Pihak Kejari menerima dengan baik informasi dari pihak pendemo tersebut. Kejati meminta dokumen laporan dan diarahkan untuk mendaftarkannya melalui PTSP Kejati.

Kasi E Kejati Sultra, Ruslan, menuturkan bahwa syarat laporan atau pengaduan Tindak Pidana Korupsi harus memuat identitas pelapor, uraian mengenai fakta dugaan korupsi, dan dokumen pendukung seperti fotokopi kartu tanda penduduk serta dokumen yang terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi yang dilaporkan.

Ruslan juga menyebut bahwa AMAK telah mengajukan laporan resmi dan menyerahkan dokumen laporan tersebut ke pihak Kejati melalui PTSP Kejati, sesuai dengan Pasal 8 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat dan Pemberian Penghargaan dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (===)

 

Penulis: M5

IKUTI BERITA DAN ARTIKEL KAMI


  • Bagikan