SULTRATOP.COM, KONAWE SELATAN – Aktivitas pertambangan nikel milik PT Wijaya Inti Nusantara ( WIN) di Desa Torobulu, Kecamatan Lainea, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), memicu keresahan warga. Lubang galian tambang sedalam puluhan meter yang berada tepat di belakang rumah penduduk dinilai mengancam keselamatan warga, terutama saat musim hujan yang berpotensi memicu longsor. Kondisi itu membuat sebagian warga memilih mengungsi demi menghindari risiko bencana.
Aktivitas pertambangan yang berlangsung di sekitar permukiman warga itu dinilai membahayakan karena jarak area pengerukan sangat dekat dengan rumah masyarakat. Warga juga menilai kepentingan mereka diabaikan demi aktivitas perusahaan tambang yang telah beroperasi sejak 2017 tersebut.
Kekhawatiran masyarakat semakin meningkat saat musim hujan tiba. Selain ancaman longsor, warga Desa Torobulu dan beberapa desa lain yang masuk wilayah konsesi PT WIN juga mengeluhkan dugaan kerusakan lingkungan akibat aktivitas tambang.
Koordinator masyarakat Torobulu, Ayunia Muis, mengungkapkan bahwa warga tidak lagi bisa menerima kondisi tersebut. Bersama Aliansi Pejuang Lingkungan dan HAM, warga menggelar aksi damai di kantor PT WIN, kemudian melanjutkan aksi ke Kantor DPRD Konsel hingga Kantor Bupati Konsel pada Selasa (12/5/2026).
“Hari ini saya bersama Aliansi Pejuang Lingkungan dan HAM mendesak DPRD Konawe Selatan untuk bertindak serta menghentikan segala aktivitas pertambangan PT WIN yang mengancam ruang hidup, mencemari serta merusak lingkungan. Sejauh ini kami tidak merasakan kehadiran pemerintah daerah dan tidak pernah menindaki segala kejahatan dan pelanggaran yang dilakukan perusahaan yang dinilai mengancam keselamatan masyarakat,” ungkap Ayunia Muis.
Ia mengatakan, aksi damai tersebut mendapat respons dari DPRD Konsel. Tiga anggota Komisi I DPRD Konawe Selatan disebut berjanji turun melakukan investigasi ke wilayah pertambangan PT WIN pada 15 hingga 16 Mei 2026 mendatang, sekaligus menggelar rapat dengar pendapat (RDP) pada 18 Mei 2026.
Saat mendatangi Kantor Bupati Konsel, warga tidak dapat bertemu langsung dengan bupati karena tidak berada di tempat. Massa aksi hanya diterima oleh Asisten II dan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Konsel.
“Kami hanya bertemu dengan Asisten II dan Kadis DLH Konsel. Di hadapan mereka, kami menuliskan langsung permohonan informasi publik berupa dokumen Amdal dan dokumen pemantauan RKL/RPL yang dimiliki PT WIN sebagai dasar melakukan penambangan di desa kami,” jelas Ayunia.
Dalam aksi tersebut, Aliansi Pejuang Lingkungan dan HAM menyampaikan empat tuntutan.
1. Hentikan segala aktivitas pertambangan di Desa Torobulu yang mengancam ruang hidup, merusak lingkungan dan mencemari lingkungan;
2. Mendesak Bupati Konawe Selatan agar mencabut izin PT. WIN serta mendorong pertanggung jawaban perusahaan atas kerusakan dan pencemaran lingkungan yang terjadi di Torobulu dan Mondoe;
3. Mendesak Inspektorat, GAKKUM, dan DLH agar melakukan monitoring terhadap kegiatan tambang, rencana tambang, dan pasca tambang serta menjatuhkan sanksi tegas atas dugaan pelanggaran PT WIN;
4. Meminta PT WIN agar melakukan pemulihan lingkungan atas aktivitas pertambangannya. (B/ST)
Laporan: Bambang Sutrisno

















