18 July 2026
Indeks
Banner AMSI Sultratop.com

Kronologi Korupsi Stadion Motewe Muna: Tiga Eks Kepala Dinas Tersangka, Negara Rugi Rp15,2 Miliar

  • Bagikan
Kronologi Korupsi Stadion Motewe Muna: Tiga Eks Kepala Dinas Tersangka, Negara Rugi Rp15,2 Miliar
Tersangka korupsi pembangunan Stadion Motewe Kabupaten Muna.

SULTRATOP.COM, MUNA – Kasus korupsi pembangunan Stadion Motewe akhirnya “meledak” ke permukaan. Setelah melalui penyidikan panjang, Kejaksaan Negeri (Kejari) Muna menetapkan lima tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek senilai Rp35 miliar yang berujung ambruk pada Agustus tahun lalu.

Tiga di antara para tersangka merupakan Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Kadispora) Kabupaten Muna yang saat itu memegang kendali anggaran dan proyek.

Iklan Sultratop Astra Honda Motor April 2026

Penetapan tersangka ini menandai babak baru pengusutan proyek ambisius yang dibiayai dari dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) dan Dana Alokasi Umum (DAU), namun diduga sarat pelanggaran sejak tahap perencanaan hingga pelaksanaan. Kerugian negara pun ditaksir mencapai Rp15,2 miliar.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Muna, Indra Thimoty mengatakan setelah proses panjang tim penyidik pidana khusus telah menemukan dua alat bukti yang sah dan langsung menetapkan lima tersangka sehubungan tindak pidana korupsi pembangunan Stadion Motewe tahun anggaran 2022 dan 2023.

“Dari lima tersangka tiga orang tersangka pekerjaan tahun 2022 inisial H mantan Kadispora Kabupaten Muna (2019-2022), lalu RR Kadispora Kabupaten Muna (2022-2023), kedua merupakan pengguna anggaran dan pejabat pembuat komitmen (PPK) serta MM kontrakator Dirut PT LBS, ” terang Kajari Muna.

Kemudian dua tersangka lainnya pada tahun 2023 yakni R Kadispora Kabupaten Muna menjabat dari tahun 2023 hingga sekarang bertindak sebagai pengguna anggaran dan N Dirut PT. SBG kontraktor pelaksana yang mengerjakan proyek stadion sejak 2023 lalu.

Indra menjelaskan dari lima tersangka yang ditetapkan, pihaknya menahan empat tersangka saja karena satu tersangka pekerjaan tahun 2023 inisial N sedang ditahan dalam perkara lain di Polda Sultra.

Selain itu, kata Indra modus para tersangka sejak tahun 2022 melalui Dinas Pemuda dan Olahraga mendapat anggaran untuk pembangunan Stadion Motewe sebesar Rp17,5 miliar dari dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) dari PT Sarana Multi Infrastruktur sebagai BUMN guna pemulihan pasca pandemi.

“Kontraktornya PT LBS dengan nilai kontrak sebesar Rp18 miliar, ” ungkap Indra.

Selain itu, Kajari juga membeberkan hasil penyidikan, pembangunan Stadion Motewe dilakukan tanpa studi kelayakan dan tidak melalui proses perencanaan dan analisis struktur.

“PPK melibatkan orang yang tidak kompeten dengan menyusun pengadaan spesifikasi teknis soal RAB tahun 2022 dan 2023. Lalu tidak ada konsultan pengawas serta tidak ada keterlibatan tenaga ahli dan sengaja menunjuk orang lain yang tidak memiliki kompetensi,” tuturnya.

Bahkan pada saat tahap serah terima pertama (PHO) tim PPK bersama rekanan tidak melakukan pengujian hasil pekerjaan bersama tim teknis untuk memverifikasi kesesuaian antara mutu pekerjaan apakah sudah sesuai spesifikasi teknis.

“Untuk pekerjaan Tahun 2023 ternyata pembangunan Stadion Motewe tidak dilengkapi dengan gambar DED (Detail Engineering Design atau dokumen perencanaan teknis akhir) yang dibuat oleh konsultan perencana atau ahli struktur, ” jelasnya.

Kemudian, Tahun 2023 Dispora kembali menganggarkan lanjutan pembangunan Stadion Motewe tahap dua dengan anggaran Rp18 miliar yang bersumber dari dana alokasi umum (DAU).

Setelah proses tender dimenangkan oleh PT SBG, dalam pelaksanaan kontraktor juga tidak melaksanakan pekerjaan sesuai spesifikasi teknis.

“Hasilnya terdapat pekerjaan yang tidak dikerjakan oleh penyedia dan tidak sesuai spesifikasi kontrak,” tambahnya.

Terpenuhinya kegagalan bangunan dari tahap pra perencanaan hingga pengawasan, lalu kegagalan tidak berdiri pada satu aspek saja namun dari kontrol mutu dan tidak konsisten pengendalian kontrak.

Ia juga membeberkan bahwa pada bulan Agustus tahun lalu, bangunan Stadion Motewe ambruk karena tidak memenuhi aspek spesifikasi material aspek kekuatan dan aspek kemauan layang. Secara teknis Stadion Motewe tidak memiliki kemampuan dasar. Kondisi ini menunjukkan bangunan tidak aman dan tidak layak hingga terjadi kegagalan bangunan.

Atas peristiwa ini, maka kerugian negara untuk tahap satu sebesar Rp 13,3 miliar dan tahap dua Rp1,8 miliar. Jadi totalnya Rp15,2 miliar.

Atas kejadian tersebut para tersangka dikenai pasal primer 603 UU nomor 1tahun 2023 tentang KUHP, junto pasal 18 UU nomor 31 1999 tentang pemberantasan korupsi junto pasal 20 atau c UU nomor 1 KUHP tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. (A/ST)

 

Laporan: Nasrudin

Follow WhatsApp Channel Sultratop untuk update berita pilihan

IKUTI BERITA DAN ARTIKEL KAMI


  • Bagikan