SULTRATOP.COM, KENDARI – Penguatan layanan kesehatan masyarakat di wilayah kepulauan menjadi salah satu perhatian Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Tenggara (Sultra) di bawah kepemimpinan Gubernur Andi Sumangerukka (ASR). Kali ini kebijakannya adalah penambahan tujuh unit ambulans laut dalam Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026.
Penambahan tersebut melengkapi dua unit ambulans laut yang telah dialokasikan dalam APBD induk 2026, sehingga total rencana pengadaan ambulans laut pada tahun ini mencapai sembilan unit.
Program ini menjadi bagian dari upaya Pemprov Sultra memperluas akses pelayanan kesehatan bagi masyarakat kepulauan, khususnya dalam mendukung pelayanan dan rujukan kesehatan antarpulau. Kehadiran ambulans laut ini diarahkan untuk menjawab kebutuhan mobilitas medis warga yang selama ini terkendala faktor geografis.
Program tersebut tercantum dalam pembahasan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) serta Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2026 yang telah disepakati bersama DPRD Sultra.
Kesepakatan tersebut ditandai dengan penandatanganan Nota Kesepakatan Perubahan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2026 oleh Gubernur Sultra, Andi Sumangerukka, bersama pimpinan DPRD Sultra dalam Rapat Paripurna di Gedung A Sekretariat DPRD Sultra, Rabu (2/9/2026).

Perubahan KUA dan PPAS merupakan bagian dari tahapan penyusunan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 dengan memperhatikan kondisi fiskal daerah serta prioritas kebutuhan pembangunan dan pelayanan publik.
Selain sektor kesehatan, penyesuaian anggaran ini juga diarahkan untuk mendukung berbagai pelayanan dasar lainnya, antara lain pendidikan, infrastruktur, ketahanan pangan, pertanian, kelautan dan perikanan, serta peningkatan konektivitas wilayah kepulauan.
Melalui penguatan program pelayanan masyarakat tersebut, Pemprov dan DPRD Sultra mendorong agar pengelolaan anggaran benar-benar berfokus pada kebutuhan warga dan pencapaian target pembangunan daerah.
Selanjutnya, Nota Kesepakatan Perubahan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2026 ini akan menjadi pedoman dalam tahapan penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. (===)
Sumber: Dinas Kominfo Sultra
Editor: Muhamad Taslim Dalma



















