SULTRATOP.COM, KENDARI – Kebebasan seorang narapidana (napi) di Kendari tampaknya sempat “kebablasan”. Alih-alih kembali ke balik jeruji usai urusan hukum, ia justru santai menyeruput kopi di sebuah coffee shop hingga aksinya viral.
Bukannya berakhir manis, momen ngopi itu kini berujung pahit, membawanya langsung ke Nusakambangan, penjara dengan pengamanan paling ketat di Indonesia.
Kepala Lapas Kelas IIA Kendari, Mukhtar, mengungkapkan bahwa video viral tersebut telah memberikan dampak terhadap standar operasional prosedur (SOP). Akibatnya, langkah konkret harus diambil secara tegas.
“Sebagaimana kita ketahui tentang kejadian viralnya video seorang warga rutan Kendari yang bebas berkeliaran. Akhirnya diantarkan ke Lapas saat memasuki waktu magrib dan langsung diberikan tindakan, begitu pun teman-teman pihak pengamanan,” ungkap Mukhtar kepada awak media, Kamis (16/4/2026).
Ia menjelaskan bahwa yang bersangkutan telah dibawa melalui jalur udara menuju Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Nusakambangan untuk dipindahkan setelah menjalani proses pemeriksaan.
“Pemindahan ini atas dasar perintah pimpinan langsung sebagai wujud tindakan terhadap warga binaan yang dinilai melakukan pelanggaran berat,” jelasnya.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, Nusakambangan terletak di Kabupaten Cilacap, Provinsi Jawa Tengah (Jateng) dan dikenal sebagai “Alcatraz Indonesia” karena memiliki sistem keamanan tinggi untuk napi kelas kakap, mulai dari kasus terorisme hingga korupsi.
Sebelumnya, Rikie Noviandi Umbaran saat ditemui awak media, Rabu (16/4/2026) malam, mengakui adanya kelalaian serta pelanggaran SOP oleh petugas berinisial Y yang bertugas mengawal narapidana kasus tindak pidana korupsi (tipikor) saat menghadiri sidang Peninjauan Kembali (PK) di pengadilan.
Ia menyadari bahwa seharusnya sipir yang bertugas mengawal napi tersebut langsung membawanya kembali ke rutan usai persidangan. Namun, dalam praktiknya justru memberi kesempatan untuk mampir memesan kopi.
“Dengan ini kami memberikan klarifikasi terkait informasi yang beredar luas mengenai warga binaan yang kedapatan sedang ngopi di sebuah kedai. Kami memohon maaf atas ketidaknyamanan yang ditimbulkan,” kata Rikie.
Ia menambahkan, peristiwa itu terjadi saat dirinya sedang menjalankan perjalanan dinas ke Unit Pelaksana Teknis (UPT) di wilayah Tangerang dalam rangka koordinasi dan studi tiru program kemandirian warga binaan.
Setelah menerima informasi tersebut, pihaknya langsung membentuk tim pemeriksa untuk melakukan investigasi dan mendalami persoalan, serta melaporkannya secara bertahap kepada pimpinan Kantor Wilayah Ditjenpas Sultra.
“Saat kembali di Kendari, warga binaan dan pengawal langsung kami proses melalui berita acara pemeriksaan (BAP). Dari hasil pemeriksaan memang menunjukkan adanya pelanggaran SOP dalam pengawalan,” ujarnya.
Sebagai bentuk komitmen, pihaknya mengambil tindakan tegas tanpa toleransi. Petugas pengawal yang dinilai lalai terancam dijatuhi sanksi disiplin, mulai dari pemindahan tugas hingga pemecatan.
“Warga binaan ini kami pindahkan ke Lapas Kelas IIA Kendari dan menempati sel isolasi,” tegasnya.
Ia menegaskan, langkah tersebut menjadi bukti bahwa setiap pelanggaran, sekecil apa pun, akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Informasi yang dihimpun, narapidana bernama Supriadi merupakan terdakwa kasus tindak pidana korupsi terkait pertambangan saat menjabat sebagai Kepala KUPP Kelas III Kolaka. Ia dijatuhi vonis lima tahun penjara oleh majelis hakim. (B/ST)
Laporan: Bambang Sutrisno



















