9 December 2024
Indeks

Real Count Hasil Penghitungan Suara Pilkada Konawe Selatan 2024 Sirekap, Peta Kekuatan 4 Paslon

  • Bagikan
Real Count Hasil Penghitungan Suara Pilkada Konawe Selatan 2024 Sirekap, Peta Kekuatan 4 Paslon
Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati Konawe Selatan 2024

SULTRATOP.COM – Real count hasil penghitungan suara Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Konawe Selatan (Konsel) 2024 tayang secara resmi melalui Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap).

Sirekap merupakan sistem yang digunakan untuk mengumpulkan, memproses, dan menyajikan data hasil pencoblosan Pemilihan Bupati Konawe Selatan pada hari Rabu tanggal 27 November 2024.

Iklan Astra Honda Motor Sultratop

Pada Pilkada Konawe Selatan terdapat 4 Paslon yakni Adi Jaya Putra – James Adam Mokke, Muhammad Radhan Algindo Nur Alam – Rasyid, Irham Kalenggo – Wahyu Ade Pratama Imran, dan Herman Pambahako – Heriyanto.

Berikut Link Real Count Pemilihan Bupati Konawe Selatan 2024

Link Real Count

Rekapitulasi Suara Pemilu Melalui Sistem Sirekap

Proses penghitungan suara menggunakan Sistem Informasi Rekapitulasi Elektronik (Sirekap) dimulai dari penghitungan manual di Tempat Pemungutan Suara (TPS).

Setelah pemungutan suara selesai, Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) membuka kotak suara dan menghitung surat suara secara manual.

Hasil penghitungan ini dicatat dalam formulir C-Hasil KWK, yang merupakan dokumen resmi untuk rekapitulasi di tingkat TPS. Proses ini dilakukan secara terbuka di hadapan saksi dan pengawas pemilu untuk memastikan transparansi.

Setelah hasil penghitungan manual selesai, KPPS menggunakan perangkat elektronik seperti smartphone atau tablet yang telah terinstal aplikasi Sirekap. Formulir C-Hasil KWK dipotret, dan foto tersebut diunggah ke sistem Sirekap.

Bersamaan dengan itu, KPPS juga memasukkan data hasil penghitungan suara secara manual ke dalam aplikasi untuk memverifikasi keakuratan data foto. Sebelum data dikirim ke server pusat, KPPS melakukan pengecekan ulang untuk memastikan semua data yang diinput sesuai dengan dokumen fisik.

Data yang telah diunggah ke sistem Sirekap kemudian dikelola di server pusat. Sistem ini secara otomatis mengolah data dari seluruh TPS menjadi laporan yang dapat diakses oleh KPU di berbagai tingkatan, mulai dari Panitia Pemungutan Suara (PPS) hingga KPU Provinsi.

Jika ada ketidaksesuaian antara data foto dan input manual, sistem akan memberikan peringatan agar kesalahan tersebut dapat diperbaiki sebelum diteruskan ke tingkat berikutnya.

Setelah terkumpul, data dari TPS direkapitulasi secara berjenjang, dimulai dari tingkat kecamatan oleh Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK). Di sini, hasil dari Sirekap diverifikasi kembali dengan salinan dokumen fisik. Proses ini dilanjutkan ke KPU kabupaten/kota untuk rekapitulasi lebih lanjut, sebelum akhirnya sampai di KPU Provinsi untuk menghasilkan hasil resmi di tingkat provinsi.

Selama proses rekapitulasi berlangsung, masyarakat dapat memantau hasil sementara melalui portal resmi KPU. Meski hasil ini bersifat transparan, statusnya masih sementara hingga proses verifikasi berjenjang selesai. (===)

IKUTI BERITA DAN ARTIKEL KAMI


  • Bagikan