27 June 2026
Indeks
Banner AMSI Sultratop.com

Judi Hancurkan 60 Rumah Tangga di Sulawesi Tenggara, Konawe dan Konsel Kasus Tertinggi

  • Bagikan
Judi Hancurkan 60 Rumah Tangga di Sulawesi Tenggara, Konawe dan Konsel Kasus Tertinggi
Karikatur tentang perjudian yang menjadi salah satu penyebab putusnya ikatan perkawinan. (Gambar: Google AI)

SULTRATOP.COM – Perjudian menjadi salah satu faktor yang menghancurkan puluhan rumah tangga di Sulawesi Tenggara (Sultra) sepanjang 2025. Berdasarkan data perceraian per kabupaten/kota, tercatat 60 perkara perceraian dipicu oleh judi.

Kabupaten Konawe mencatat jumlah kasus tertinggi sebanyak 18 perkara, disusul Konawe Selatan (Konsel) sebanyak 12 perkara dan Kolaka Utara (Kolut) sebanyak 9 perkara. Data tersebut tercantum dalam publikasi Badan Pusat Statistik (BPS) Sultra tahun 2026 yang diakses Sultratop.com.

Iklan Sultratop Astra Honda Motor April 2026

Selain tiga daerah tersebut, Bombana mencatat 6 perkara perceraian akibat judi, Kota Baubau sebanyak 3 perkara, serta Buton, Muna, Kolaka, dan Konawe Utara masing-masing 2 perkara.

Sementara itu, Wakatobi, Buton Tengah, Buton Selatan, dan Kota Kendari masing-masing mencatat 1 perkara perceraian yang dipicu oleh perjudian. Adapun Buton Utara, Kolaka Timur, Konawe Kepulauan, dan Muna Barat, tidak mencatat adanya perceraian dengan faktor penyebab judi sepanjang 2025.

Secara keseluruhan, perjudian bukan menjadi penyebab utama perceraian di Sultra. Faktor yang paling dominan adalah meninggalkan salah satu pihak dengan 637 perkara, jauh melampaui penyebab lainnya.

Selain itu, perceraian juga dipicu oleh mabuk atau alkohol sebanyak 74 perkara, dihukum penjara sebanyak 10 perkara, madat atau penyalahgunaan narkoba sebanyak 4 perkara, serta zina sebanyak 2 perkara.

Meski jumlah perkara akibat judi masih lebih rendah dibandingkan faktor lainnya, data tersebut menunjukkan bahwa aktivitas perjudian tetap menjadi persoalan serius yang berdampak terhadap keutuhan rumah tangga di Sulawesi Tenggara.

Mengapa Judi Memicu Perceraian?

Sebuah hasil penelitian berjudul β€œJudi Online: Faktor Pemicu Perceraian DalamΒ  Keluarga Modern” menjawab pertanyaan tersebut. Dalam penelitian yang dilakukan Fadillah Utami dkk. ini dijelaskan bahwa kecanduan judi, khususnya yang berbasis online tidak hanya menggerus kondisi ekonomi keluarga, tetapi juga berdampak pada kesehatan mental dan hubungan sosial pasangan.

Penelitian tersebut menyebutkan, kecanduan judi sering memicu kebohongan, hilangnya rasa saling percaya, serta meningkatnya perselisihan antara suami dan istri. Kondisi keuangan keluarga juga menjadi korban karena penghasilan yang semestinya digunakan untuk memenuhi kebutuhan rumah tangga justru habis untuk berjudi.

Akibatnya, kebutuhan hidup sehari-hari menjadi terabaikan, bahkan tidak sedikit pelaku judi yang terlilit utang tanpa sepengetahuan pasangannya. Situasi ini membuat pasangan, terutama istri, merasa tidak lagi memperoleh rasa aman dan kepastian nafkah, sehingga konflik rumah tangga semakin sulit diselesaikan.

Menurut penelitian tersebut, pertengkaran yang awalnya masih dapat diredam lambat laun berkembang menjadi konflik berkepanjangan. Hilangnya keharmonisan, menurunnya kepercayaan, hingga beban ekonomi akibat utang menjadi kombinasi faktor yang akhirnya mendorong pasangan memilih mengakhiri pernikahan melalui perceraian.

Temuan itu sejalan dengan data perceraian di Sulawesi Tenggara yang menunjukkan bahwa perjudian masih menjadi salah satu penyebab putusnya ikatan perkawinan. Meski jumlahnya lebih kecil dibandingkan faktor penyebab lainnya, dampak judi terhadap ketahanan keluarga tetap menjadi perhatian karena tidak hanya merugikan pelaku, tetapi juga pasangan dan anak-anak yang ikut merasakan konsekuensinya. (===)

 

Editor: Muhamad Taslim Dalma

Follow WhatsApp Channel Sultratop untuk update berita pilihan

IKUTI BERITA DAN ARTIKEL KAMI


  • Bagikan