23 November 2024
Indeks

KSOP Kendari Komitmen Jalankan Larangan Judi Online dan Narkoba Sesuai SE Menhub

  • Bagikan
DSC 0326 KSOP Kendari Komitmen Jalankan Larangan Judi Online dan Narkoba Sesuai SE Menhub
Sosialisasi larangan judi online dan narkoba di kantor KSOP Kelas II Kendari pada Senin (19/8/2024). (Ismu/Sultratop.com)

SULTRATOP.COM, KENDARI – Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas II Kendari menegaskan komitmennya untuk menjalankan Surat Edaran (SE) Menteri Perhubungan (Menhub) tentang larangan judi online (judol) dan penyalahgunaan narkoba di wilayah kerjanya.

Sebagai tindak lanjut dari SE Menhub Nomor 3 Tahun 2024 tentang pencegahan dan penanggulangan Judol serta segala bentuk perjudian lainnya di lingkungan Kementerian Perhubungan, KSOP Kendari menggelar sosialisasi pada Senin (19/8/2024) di kantornya.

Iklan Astra Honda Motor Sultratop

“Sejauh ini, berdasarkan hasil pengawasan, pegawai KSOP Kendari masih dalam kondisi aman,” ujar Kepala KSOP Kelas II Kendari, Capt. Raman.

Raman juga menyampaikan bahwa pihaknya telah melakukan pengecekan rutin terhadap handphone (HP) para pegawai untuk mengantisipasi penggunaan aplikasi Judol atau bentuk penyalahgunaan lainnya.

Dalam sosialisasi tersebut, KSOP Kendari tidak hanya melibatkan para pegawai, tetapi juga seluruh unsur maritim di wilayahnya. Hal ini dilakukan untuk memastikan SE Menhub tersebut dapat dijalankan dengan baik oleh semua pihak terkait.

Hadir dalam sosialisasi ini, Unit Pelaksana Teknis (UPT) yang berada di bawah koordinasi KSOP Kendari, serta perwakilan dari asosiasi-asosiasi maritim seperti ketua Asosiasi Pemilik Kapal Nasional Indonesia (INSA), ketua Asosiasi Bongkar Muat Indonesia (ISA), ketua Asosiasi Perusahaan Bongkar Muat Indonesia (APBMI), ketua Badan Industri Logistik dan Pelayaran Indonesia (BILPA), serta ketua Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM).

“Kami berharap bukan hanya pegawai KSOP yang bisa terhindar dari Judol dan narkoba, tetapi juga seluruh unsur masyarakat maritim,” ujar Raman.

Ia juga menegaskan bahwa jika terdapat pegawai KSOP Kendari atau unsur maritim di bawah koordinasinya yang melanggar SE Menhub dengan melakukan aktivitas Judol atau penyalahgunaan narkoba, maka tindakan tegas akan diambil alih langsung oleh kantor pusat. (===)

 

Kontributor: Ismu Samadhani

IKUTI BERITA DAN ARTIKEL KAMI


  • Bagikan