SULTRATOP.COM, JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta perbankan memperkuat upaya pemberantasan perjudian daring atau online dengan melakukan enhanced due diligence (EDD) dan pemblokiran terhadap 33.836 rekening yang terindikasi terkait aktivitas judi online.
Jumlah rekening yang diminta untuk ditindaklanjuti tersebut meningkat dibandingkan periode sebelumnya yang tercatat sebanyak 33.252 rekening. Data rekening terindikasi judi online tersebut berasal dari Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).
Dalam keterangan hasil Rapat Dewan Komisioner Bulanan, OJK menyatakan langkah tersebut dilakukan sebagai bagian dari upaya menjaga integritas sistem keuangan sekaligus mendukung pemberantasan praktik perjudian daring yang berdampak luas terhadap perekonomian dan sektor keuangan.
Selain melakukan pemblokiran dan pemeriksaan lebih lanjut terhadap rekening yang terindikasi digunakan untuk aktivitas perjudian, OJK juga meminta perbankan memperluas tindak lanjut atas data yang diterima.
Perbankan diminta melakukan penutupan rekening lain yang memiliki kesesuaian dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) milik pihak yang terindikasi terlibat dalam aktivitas judi online. Bank juga diminta menerapkan enhanced due diligence guna memastikan tidak terdapat penyalahgunaan sistem perbankan untuk transaksi perjudian.
Langkah tersebut merupakan bagian dari upaya regulator mempersempit ruang gerak aktivitas judi online yang selama ini dinilai memiliki dampak negatif terhadap kondisi sosial masyarakat, stabilitas keuangan rumah tangga, hingga kualitas kredit lembaga jasa keuangan.
OJK menegaskan akan terus berkoordinasi dengan kementerian dan lembaga terkait untuk memperkuat pengawasan terhadap aktivitas keuangan yang terindikasi berkaitan dengan perjudian daring serta memastikan kepatuhan industri perbankan dalam menjalankan langkah mitigasi yang diperlukan. (—)
Penulis: Jumriati

















