SULTRATOP.COM, KENDARI – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), menertibkan truk kontainer yang parkir di bahu jalan untuk menjaga kelancaran lalu lintas dan mencegah kecelakaan.
Hingga Jumat (23/10/2026), sebanyak 50 stiker peringatan telah ditempelkan pada badan kontainer sebagai bentuk teguran kepada pemilik kendaraan agar tidak menggunakan bahu jalan sebagai lokasi parkir maupun aktivitas bongkar muat.
Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kota Kendari, Paminuddin, mengatakan pengawasan dan penindakan secara berkala bersama petugas di lapangan merupakan upaya mewujudkan ketertiban lalu lintas sekaligus menjaga estetika perkotaan.
Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), parkir kendaraan di bahu jalan tidak selalu dilarang, tetapi hanya dapat dilakukan di lokasi yang diperbolehkan.
Memasuki hari kelima penertiban, Dishub Kendari menginstruksikan penertiban parkir liar di hampir seluruh wilayah kota, khususnya kontainer. Menurut Paminuddin, praktik tersebut tidak dapat dibenarkan. Kendaraan semestinya diparkir di kawasan perusahaan yang memiliki lahan parkir memadai.
“Kelihatannya, banyak pengusaha itu punya banyak unit kendaraan tapi area parkir kendaraan terbatas atau sempit. Akibatnya, banyak yang memilih memarkirkan dibahu jalan, belum lagi proses bongkar muat dibahu jalan benar-benar menganggu para pengendara lainnya,” kata Paminuddin kepada Sultratop.com.
Ia menegaskan, penertiban tersebut merupakan bagian dari upaya menekan angka kecelakaan lalu lintas. Aktivitas kendaraan bermotor pada malam hari, misalnya, kerap berujung kecelakaan fatal ketika pengendara menabrak bagian belakang kontainer yang terparkir di bahu jalan. Kejadian serupa juga dapat melibatkan kendaraan roda empat.
Paminuddin mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kesadaran demi keselamatan bersama saat berkendara di jalan raya. Ia juga meminta masyarakat mendukung langkah penertiban yang dilakukan Dishub Kendari.
“Sebanyak 50 stiker peringatan tegas telah menempel ketat di badan kontainer dengan warna tegas,” ujar Paminuddin.
Berdasarkan hasil penelusuran petugas Dishub Kendari di lapangan, sekitar 90 persen pengemudi truk langsung memindahkan kontainer yang menjadi sasaran penertiban. Sejauh ini, tidak ada penolakan berarti karena langkah tersebut mendapat respons positif dari masyarakat.
Paminuddin mengatakan, pendekatan persuasif tetap dikedepankan dalam penertiban di lapangan dengan tetap mengutamakan etika karena para pengemudi juga merupakan bagian dari masyarakat. Namun, pengemudi yang tidak mengindahkan perintah petugas akan dikenai tindakan berupa pengempisan ban.
“Kalau aturan dilanggar ya, disitulah hadirnya ketegasan. Kami masih mempersiapkan sanksi administratif melalui koordinasi pada pihak berwajib khususnya polisi lalu lintas, tapi tindakan persuasif masih terus dilakukan untuk kenyamanan bersama dengan rekan supir,” pungkasnya. (B/ST)
Laporan: Bambang Sutrisno
Editor: Muhamad Taslim Dalma


















