SULTRATOP.COM, KENDARI – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Kendari terus melakukan penataan area parkir guna mengembalikan fungsi jalan sebagai ruang publik yang aman, tertib, dan dapat dimanfaatkan oleh seluruh masyarakat.
Kepala Dinas Perhubungan Kota Kendari, Paminuddin, menegaskan bahwa jalan merupakan fasilitas umum yang harus dapat diakses semua pengguna jalan, bukan hanya untuk kendaraan yang parkir maupun antrean kendaraan yang mengisi bahan bakar minyak (BBM).
“Jangan dipahami bahwa pemerintah hanya mengejar Pendapatan Asli Daerah (PAD). Penataan parkir kami lakukan agar arus lalu lintas tetap lancar, masyarakat bisa beraktivitas dengan aman, dan tidak semua bahu jalan dijadikan tempat parkir,” ujarnya.
Menurut Paminuddin, kendaraan yang diparkir sembarangan di bahu jalan menjadi salah satu penyebab terganggunya kelancaran lalu lintas. Kondisi tersebut juga berpotensi meningkatkan risiko kecelakaan sehingga perlu dilakukan penataan di sejumlah titik yang rawan pelanggaran.
Salah satu kawasan yang menjadi perhatian adalah Eks MTQ Kendari. Di lokasi tersebut, kendaraan hanya diperbolehkan parkir di satu sisi jalan agar ruang lalu lintas tetap tersedia.
“Kalau parkir di dua sisi jalan, masyarakat mau lewat di mana? Jalan itu dipakai semua orang, jadi harus dijaga kelancarannya,” kata Paminuddin, Kamis (23/7/2026).
Selain persoalan parkir, Dishub juga menyoroti antrean kendaraan di sejumlah SPBU yang kerap memanjang hingga memakan badan jalan. Menurutnya, masyarakat memiliki hak untuk membeli BBM, namun antrean tidak boleh mengganggu pengguna jalan maupun aktivitas usaha di sekitarnya.
“Silakan berusaha, silakan mengantre BBM karena itu kebutuhan. Namun, jangan sampai mengganggu aktivitas orang lain,” tegasnya.
Paminuddin menegaskan pemerintah harus menjaga keseimbangan kepentingan seluruh pihak. Pemilik usaha membutuhkan akses yang lancar agar aktivitas ekonomi tetap berjalan, sementara masyarakat juga berhak memperoleh pelayanan BBM.
“Yang mengganggu itu masyarakat kota, yang terganggu juga masyarakat kota. Pemerintah tidak boleh membela sepihak. Yang punya ruko harus kita selamatkan supaya usahanya tetap berjalan, sementara masyarakat yang membutuhkan BBM juga tidak bisa dilarang karena itu kebutuhan,” jelasnya.
Tarif Parkir Mengacu Perda 2023
Selain penataan lalu lintas, Dishub juga mengingatkan masyarakat mengenai tarif parkir resmi yang masih berlaku berdasarkan Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 6 Tahun 2023.
Tarif retribusi parkir di tepi jalan umum ditetapkan sebesar Rp2.000 untuk sepeda motor, Rp5.000 untuk mobil, Rp10.000 untuk kendaraan roda enam, dan Rp12.000 untuk kendaraan roda 12.
Paminuddin menjelaskan tarif tersebut hanya berlaku pada lokasi parkir yang menjadi kewenangan Dishub, yakni parkir di tepi jalan umum. Sementara parkir di dalam kawasan pertokoan, minimarket, restoran, maupun pusat perbelanjaan dikelola melalui mekanisme pajak parkir oleh pengelola masing-masing.
Ia juga mengimbau masyarakat selalu meminta karcis resmi setiap kali membayar parkir sebagai bukti bahwa retribusi tersebut masuk ke kas daerah.
Saat ini, penyetoran retribusi parkir telah dilakukan secara non-tunai, di mana juru parkir resmi menyetor langsung ke rekening kas daerah.
Saat ini Dishub Kota Kendari memiliki sekitar 100 juru parkir resmi yang bertugas di berbagai titik. Namun jumlah tersebut masih belum sebanding dengan keberadaan juru parkir liar yang kerap muncul, terutama pada malam hari.
Meski demikian, Paminuddin menegaskan penertiban tetap mengedepankan pendekatan persuasif. Menurutnya, pemerintah tidak hanya berkewajiban menegakkan aturan, tetapi juga mempertimbangkan aspek sosial masyarakat yang menggantungkan mata pencaharian dari sektor parkir.
“Pemerintah hadir untuk mengatur masyarakat, bukan mempersulit masyarakat. Jangan ada yang bertindak sewenang-wenang, tetapi jangan juga ada masyarakat yang kehilangan mata pencaharian. Tugas pemerintah adalah menjaga ketertiban tanpa mengabaikan kebutuhan hidup masyarakat,” ujarnya.(B/ST)
Laporan: M11
Editor: Jumriati















