SULTRATOP.COM, KENDARI – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Kendari mengambil langkah tegas terhadap kendaraan yang parkir liar di kawasan Eks-MTQ dengan mengempiskan ban mobil yang ditinggalkan pemiliknya dan mengganggu arus lalu lintas.
Tindakan tersebut dilakukan setelah upaya sosialisasi dan edukasi selama sekitar satu tahun dinilai belum efektif menghentikan praktik parkir sembarangan di kawasan yang menjadi salah satu pusat aktivitas masyarakat itu.
Penertiban yang dipimpin langsung Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kota Kendari, Paminuddin, pada Selasa (14/7/2026), merupakan bagian dari upaya menjaga ketertiban, keamanan, dan kelancaran lalu lintas di salah satu ruas jalan utama di Kota Kendari.
Paminuddin menjelaskan, sebelum menerapkan tindakan tegas, pihaknya telah mengedepankan pendekatan persuasif melalui sosialisasi dan edukasi kepada pengunjung Pedestrian Eks-MTQ. Namun, masih banyak pengendara roda dua maupun roda empat yang memarkir kendaraannya sembarangan hingga menyebabkan kemacetan.
Selain menertibkan parkir liar, Dishub juga lebih dahulu melarang aktivitas pengguna sepatu roda (inline skate), penyedia jasa mobil mainan, dan penyewa skuter listrik yang menggunakan badan jalan karena dinilai membahayakan keselamatan pengguna jalan.
“Sekarang pengguna skuter dan sepatu roda tidak ada lagi yang berkeliaran pada malam hari di MTQ karena kami melarang. Aktivitas mereka sangat berbahaya, apalagi mobil kecil yang dimainkan anak-anak berkeliaran di jalan raya. Kami menilai keselamatan mereka sendiri diabaikan. Bagaimana kalau musibah menimpa mereka dan tidak ada yang mau bertanggung jawab,” kata Paminuddin kepada Sultratop.
Menurutnya, kawasan Eks-MTQ menjadi salah satu pusat aktivitas masyarakat, baik untuk berolahraga maupun bersantai pada malam hari. Karena itu, pengaturan lalu lintas dan penataan parkir menjadi tanggung jawab Dishub agar kenyamanan seluruh pengguna jalan tetap terjaga.
“Dinas Perhubungan sangat bertanggung jawab terhadap rekayasa jalan dan pengaturan kendaraan yang parkir di sembarang tempat sebagai tugas prioritas. Masyarakat sering mengalami kesulitan saat melintas atau ketepatan waktu berkendara karena terhambat parkir liar,” ujarnya.
Paminuddin menegaskan, pihaknya tidak melarang masyarakat berkunjung atau menikmati kawasan Eks-MTQ. Penertiban hanya ditujukan kepada kendaraan yang parkir hingga mengganggu kelancaran arus lalu lintas.
“Kami bekerja siang dan malam. Saya meminta masyarakat memberikan dukungan agar bersama-sama menciptakan ketertiban demi kenyamanan publik. Jangan anggap kami salah, siapa lagi yang harus menertibkan kalau bukan kami sendiri,” katanya.
Ia mengatakan, kendaraan roda empat yang ditinggalkan pemiliknya saat parkir menjadi sasaran utama penertiban. Sebagai bentuk efek jera, petugas mengempiskan ban belakang kendaraan. Sementara jika pemilik kendaraan berada di lokasi, petugas akan memberikan teguran dan meminta kendaraan segera dipindahkan.
Paminuddin juga menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat yang terkena penertiban. Menurutnya, tindakan tersebut merupakan bagian dari tugas Dishub menjaga ketertiban lalu lintas dan dilakukan secara humanis tanpa mengedepankan sikap arogan di lapangan.
Tidak hanya di kawasan Eks-MTQ, Dishub Kota Kendari juga melakukan penataan lalu lintas di sejumlah stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU). Langkah itu dilakukan agar antrean kendaraan yang mengisi BBM tidak mengganggu akses rumah maupun tempat usaha di sekitar SPBU.
“BBM sangat boleh dibeli karena bagian dari kebutuhan. Tetapi harus ada manajemen spot parkir yang disediakan oleh SPBU. Kami hanya menjaga agar aktivitas usaha masyarakat tidak terganggu,” jelas Paminuddin. (B/ST)
Laporan: Bambang Sutrisno
Editor: Muhamad Taslim Dalma

















