SULTRATOP.COM, KENDARI – Pemerintah Kota Kendari melalui dinas perhubungan (Dishub) menertibkan aktivitas pembuangan timbunan tanah ilegal di Jalan Lingkar Dalam, kawasan Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN), Sabtu (10/1/2026) malam. Penertiban ini dilakukan karena material galian dari salah satu badan usaha tersebut dinilai membahayakan keselamatan pengguna jalan.
Kepala Dinas Perhubungan Kota Kendari, Paminuddin, menjelaskan bahwa ceceran tanah di badan dan bahu jalan membuat permukaan licin saat hujan dan berdebu pekat saat cuaca panas. Kondisi ini sangat berisiko memicu kecelakaan lalu lintas.
“Kami menertibkan pembuangan timbunan liar hasil galian pembangunan salah satu badan usaha yang dilakukan sembarangan. Dampaknya, jalan menjadi licin saat hujan dan berdebu saat matahari terik,” ujar Paminuddin, Minggu (11/1/2026).
Ia menegaskan bahwa pada dasarnya aktivitas pembangunan atau penimbunan tidak dilarang. Namun, persoalan muncul ketika dampak dari aktivitas tersebut tidak dikelola dengan baik sehingga membahayakan masyarakat.
“Membangun dengan menimbun lokasi itu diperbolehkan. Yang dilarang adalah dampak negatif dari timbunan itu, karena sering memicu kecelakaan akibat jalan yang licin,” tegasnya.
Sebagai langkah tindak lanjut, Dishub memberikan dua solusi tegas kepada pihak pengembang. Pertama, menghentikan sementara aktivitas penimbunan jika tidak disertai pengamanan yang memadai. Kedua, pihak pengembang wajib menyediakan alat berat seperti buldoser untuk merapikan material agar tidak berceceran ke badan jalan.
“Solusinya jelas: hentikan penimbunan atau sediakan buldoser. Setiap material yang menumpuk harus langsung didorong agar tidak meluber ke badan jalan, apalagi saat ini bahu jalan sudah tertutup tumpukan tanah,” jelas Paminuddin.
Lebih lanjut, ia menekankan bahwa truk pengangkut yang membiarkan materialnya berceceran di jalan umum melanggar Pasal 307 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang mengatur sanksi pidana atau denda bagi angkutan barang yang tidak mematuhi tata cara pemuatan.
Selain itu, tindakan tersebut juga melanggar UU Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, karena tanah galian yang dibuang sembarangan dikategorikan sebagai limbah yang mengganggu ketertiban umum. Dari sisi lingkungan, aktivitas ini pun berpotensi melanggar UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup akibat kategori pencemaran lingkungan.
Dishub Kota Kendari mengimbau seluruh pelaku usaha konstruksi agar lebih bertanggung jawab dan memperhatikan dampak ruang publik. Pemerintah menegaskan akan terus melakukan penertiban serupa jika ditemukan aktivitas pembangunan yang mengabaikan keselamatan lalu lintas demi terciptanya kenyamanan bagi masyarakat. (B/ST)
Laporan: Bambang Sutrisno



















