11 July 2026
Indeks
Banner AMSI Sultratop.com

Polisi Tangkap Terduga Pengedar Narkoba di Muna, Sita Hampir 32 Gram Sabu

  • Bagikan
Polisi Tangkap Terduga Pengedar Narkoba di Muna, Sita Hampir 32 Gram Sabu
Pelaku pengedar narkoba jenis sabu berinisial HPJ alias BT bersama barang buktinya 31,97 gram sabu saat diamankan di Polres Muna. (Foto: Istimewa).

SULTRATOP.COM – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Muna mengungkap kasus dugaan peredaran narkotika jenis sabu di Kabupaten Muna. Seorang pria berinisial HPJ alias BT (31) ditangkap bersama barang bukti sabu seberat bruto 31,97 gram.

Pelaku diamankan di Lorong Mandala, Jalan Lakilaponto, Kelurahan Fookuni, Kecamatan Katobu, Jumat (10/7/2026) sekitar pukul 16.15 WITA.

Iklan Sultratop Astra Honda Motor April 2026

Kapolres Muna AKBP Indra Sandy Purnama Sakti melalui Kasi Humas Polres Muna, Iptu Muh. Jufri, membenarkan penangkapan tersebut.

“Benar, Tim Satresnarkoba Polres Muna berhasil mengungkap kasus dugaan peredaran narkotika jenis sabu. Seorang pria berinisial HPJ alias BT diamankan bersama barang bukti sabu dengan berat bruto 31,97 gram,” kata Jufri saat dihubungi, Sabtu (11/7/2026).

Jufri menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang diterima tim Satresnarkoba sekitar pukul 11.30 WITA mengenai dugaan transaksi narkotika di wilayah tersebut. Informasi itu kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan hingga polisi melakukan penggerebekan dan mengamankan pelaku.

Saat diinterogasi, HPJ mengaku masih menyimpan sabu di dalam kamarnya. Polisi kemudian melakukan penggeledahan dan menyita seluruh barang bukti.

Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku juga mengaku memperoleh sabu tersebut dari seorang pria berinisial LOS alias UD yang merupakan residivis kasus narkotika dan saat ini berstatus tahanan titipan di Rutan Kelas IIB Raha. Polisi masih mendalami keterangan tersebut untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan peredaran narkotika yang lebih luas.

Atas perbuatannya, HPJ dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Pelaku terancam hukuman penjara paling lama 20 tahun atau pidana penjara seumur hidup.

Jufri menegaskan, Polres Muna berkomitmen memberantas penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya. Ia juga mengajak masyarakat berperan aktif dengan melaporkan setiap dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika kepada pihak kepolisian.

“Kami mengajak seluruh masyarakat bersama-sama memerangi narkotika. Jangan ragu memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungan sekitar. Sinergi masyarakat dan kepolisian menjadi kunci dalam memutus mata rantai peredaran narkoba,” tegasnya. (B/ST)

Laporan: Adin
Editor: Jumriati

Follow WhatsApp Channel Sultratop untuk update berita pilihan

IKUTI BERITA DAN ARTIKEL KAMI


  • Bagikan